Panwaslu Kecamatan Arse Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019

/ Senin, 19 November 2018 / 00.21.00 WIB
Paparan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg Didampingi Panwaslu Kecamatan Arse Saat Memberikan Pemaparan Dalam Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Panwas Desa/Kelurahan Se Kecamatan Arse di Aula Kantor Camat Kecamatan Arse, Minggu (18/11/2018). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg berharap kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan agar solid, kompak, jaga kebersamaan, saling mengisi dan saling memuliakan.
 
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg ketika menjadi Nara sumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Panwas Desa/Kelurahan di Wula Kantor Camat Kecamatan Arse, Minggu (18/11/2018).

"Kepada rekan - rekan Panwaslu Desa/Kelurahan agar memahami Tugas dan Fungsinya sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, seterusnya PKPU dan Peraturan Bawaslu", sebutnya.

Dikatakannya, Panwaslu Desa/Kelurahan agar mengetahui Tahapan Pemilu sesuai PKPU Nomor 32 Tahun 2017. Kalau ada Dugaan Pelanggaran yang pertama harus dicegah dulu, jangan langsung dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan. Bila ada Dugaan Pelanggaran di wilayah kerja Panwas Desa/Kelurahan agar terlebih dahulu mengumpulkan data - data dan melakukan investagasi dengan rumus 5W +1 H. Yaitu Who (Siapa Yang Melakukan Pelanggaran, What (Apa Kejadian) When (Waktu Kejadian), Why (Mengapa Terjadi) dan How (Bagaimana Kejadiannya). 

Menurutnya, Ke Enam Unsur tersebut harus lengkap agar peristiwa Dugaan Pelanggaran dapat memenuhi unsur sesuai Peraturan yang berlaku. Sehingga, Panwas Desa/Kelurahan dalam mengisi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) lebih mudah dan lengkap.

DR SL Simbolon MAg juga menegaskan, bahwa tugas  Panwas Desa/Kelurahan adalah Mengawasi Pelaksanaan Tahap demi Pahap Penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa. Tugas tersebut terdiri dari : Pemutakhiran Data Pemilih, Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Daftar Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap, Pelaksanaan Kampanye, Pendistribusian Logistik Pemilu, Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Proses Penghitungan Suara di setiap TPS, Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di setiap TPS, Pengumuman Penghitungan Suara dari TPS dengan cara ditempelkan.

Selanjutnya, Pergerakan Suara Tabulasi, Penghitungan Suara dari Tingkat TPS dan PPK, Pelaksanaan Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, Pemilu Lanjutan dan Pemilu Serentak.

Kemudian, Mencegah terjadinya Praktik Politik Uang di wilayah Kelurahan/Desa, Mengawasi Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam UU di Wilayah Kelurahan/Desa, Mengawasi dan Memelihara serta Merawat Arsip berdasar Jadwal Retensi Arsip sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan - Undangan, Mengawasi Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kelurahan/Desa, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan

Sementara itu, Wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah : Menerima dan Menyampaikan Laporan mengenai Dugaan Pelanggaran terjadap Pelaksanaan Peraturan Perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di Desa, Membantu meminta Bahan Keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, kemudian Melaksanakan Wewenang lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pada.

Sedangkan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu : Menjalankan Tugas dan Wewenangnya dengan adil, Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas TPS, Menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Tahapan Pemilu secara Periodik, Menyampaikan Temuan dan Laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya Penyelenggaraan Tahapan Pemilu di Wilayah Kelurahan, Melaksanakan Kewajiban lain sesuai dengan Ketentuan Perundangan.

Sedangkan Tugas dan Kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan, telah siatur sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 111.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg juga menyapa seluruh Panwas Desa/Kelurahan dan sekaligus bertanya berapa jumlah DPT dan apa yang menjadi Tantangan dan Rawan Kecurangan. 

Diterangkannya, bahwa Panwas Desa/Kelurahan adalah merupakan ujung tombak Pengawasan Pemilu. Keberhasilan Pengawasan ada dipundak Panwas Desa/Kelurahan. 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Arse Muhammad Siregar menyambut baik kedatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg dan rombongan.

Dia berharap, apa yang merupakan arahan dan bimbingan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR Simbolon MAg akan dijalankan demi untuk Pelaksanaan Pemilihan yang Jujur dan Adil. 

"Dan seluruh arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, mari Kita amalkan di Kelurahan/Desa Kita masing - masing", sebutnya. 

Hadir dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg dan rombongan, Ketua  Panwaslu Kecamatan Arse Muhammad Siregar, Anggota Panwaslu Kecamatan Arse Johan Matondang dan Masriana Kepala Sekretariat Mhd Arifin, Bendahara Salamat Harahap dan para Panitia Sosialisasi. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: