Ranperda Tanah Ulayat Ditandatangani Bersama

/ Senin, 12 November 2018 / 21.06.00 WIB

Situasi Sidang Paripurna DPRD Samosir. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Dalam rangka Keputusan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatan, DPRD Samosir, Senin (12/11/2018) menggelar Paripurna. 

Dalam Paripurna itu, seluruh Fraksi yang ada di Dewan Legislatif itu menyetujui dan menandatangani Nota Kesepahaman bersama.

Rismawati Simarmata Selaku Ketua DPRD yang memimpin Rapat mengatakan, setelah Penandatangan Kesepakatan agar bersama - sama juga membahas bersama Pemerintah Daerah. 

"Apa yang Kita sepakati sekarang, agar Kita bahas bersama dengan Pemkab agar ditetapkan menjadi Perda", sebut Rismawati.

Dalam Nota Pengantarnya Rismawati mengatakan, bahwa tujuan dari Ranperda tersebut untuk mengatur tatanan dalam Pengelolaan Tentang Tanah Ulayat di Kabupaten Samosir, serta menerangkan manfaat, Hak dan Tanggungjawab masyarakat terhadap Pengelolaan Tanah Ulayat.

Selain mayarakat, pada Ranperda itu juga dituangkan, bahwa Pemkab Samosir juga mempunyai Hak dan Tanggung jawab. Dalam satu tanggungjawab, adalah memberikan fasilitas bagi masyarakat Pengelola.

"Setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Samosir, untuk lebih lanjut dalam pengaturan turunan secara teknis akan dibuat turunanya, yaitu Perbup", jelasnya. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: