3 Tersangka Mafia Surat Tanah Digulung Polda Sumut

/ Kamis, 27 Desember 2018 / 16.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Ditkrimum Polda Sumatera Utara kini sedang memeriksa 3 orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan Grant Sultan yang dikeluarkan oleh BPN Medan.

Ke 3 tersangka masing masing berinisial "A”, Laki-laki, 53 tahun, “T.A”, Laki-laki, 57 tahun dan
“T.I”, berjenis kelamin wanita , 60 tahun.

Salah seorang diantara ke-3 pelaku yakni yang berinisial A berprofesi sebagai advokat di kota Medan.

Dalam kompresi pers yang diadakan Rabu (26/12) di Mapolda dan langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen pol Drs.Agus Andrianto, SH.MH, disebutkan ke 3 pelaku telah ditangkap dan ditahan sejak Oktober bulan lalu.

“Proses penyidikannya hampir rampung jika selesai nanti akan segara dilimpahkan ke Kejari Medan,” kata Irjen Pol Agus.

Kasus pemalsuan surat di Medan itu diproses setelah adanya laporan dari Harjral Aswad Bauty.


Akibat pemalsuan surat yang dilakukan tersangka menjadi korban adalah Kantor BPN Kota Medan.

Dari 8 orang saksi yang diperiksa dan diberkas kesaksiannya, diketahui tersangka inisial A yang berprofesi sebagai advokat melakukan tindakan merubah isi surat kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti, diubah menjadi bahwa Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

Tersangka inisial “T.A” memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.

Sama halnya yang dialami tersangka inisial “TI” memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan.

Surat palsu ini oleh ke 3 tersangka akan digunakan sebagai bahan bagi mereka untuk mengajukan gugatan perkara perdata tanah di Tanjung Mulia Hilir.

Namun sebelum mereka berhasil mengunakan surat palsu itu, keburu diketahui BPN sehingga BPN melaporkan kepada pihak berwajib.

Akhirnya ke 3 pelaku ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumatera Utara.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: