POSKOTASUMATERA.COM-KARO-
Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun
2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang
awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan
aturan sebelumnya, salah satunya kewajiban pendaftaran bayi baru lahir.
Kepala Cabang BPJS
Kesehatan Kabanjahe Sri Widyastuti SKM didampingi Tabor Sitompul selaku Kepala
bidang Kepersertaan menerangkan bahwa Perpres nomor 82 tahun 2016, bayi baru
lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28
hari sejak dilahirkan. Undang-undang tersebut ditandatangani pada tanggal 17
september 2018 Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut
diundangkan yaitu pada tanggal 18 desember 2018.
"Untuk bayi yang
baru dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS diberlakukan ketentuan
pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, proses
verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender," papar Sri
Widyastuti, Jumat (20/12/2018).
Lanjutnya, kehadiran
Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan
perangkat desa menjadi lebih jelas. kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk
dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
"Perhitungan iuran
yang sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya yaitu
2% dipotongan dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh
pemerintah," ujarnya.
Dikatakan Widia lagi
bahwa peserta JKN-KIS yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut
dapat menghentikan kepesertaannya sementara. "Jika sudah kembali ke Indonesia perserta
tersebut wajib melapor ke BPJS kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1
bulan sejak kembali ke Indonesia. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari
segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," sambung Widya.
Aturan suami istri
sama-sama bekerja keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PBU
oleh masing-masing pemberi kerja baik pemerintah ataupun swasta. "jika
pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak maka untuk hak kelas rawat
anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang
paling menguntungkan," bebernya.
Terkait tunggakan iuran
Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN kis
yang menunggak, status kepesertaan JKN kis seseorang dinonaktifkan jika ia
tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan
apalagi bila peserta menunggak lebih dari satu bulan, status peserta tersebut
akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulanan tertunggak paling
banyak untuk 24 bulan.
Sementara itu dana
layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, jika
peserta menjalani rawat inap di fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
(KRTL). Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang
didaftarkan oleh pemerintah daerah dan beserta yang tidak mampu.
“Program JKN-KIS
merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama, BPJS kesehatan tidak dapat
berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta
terbesar di dunia. Masing-masing pihak memiliki peran dan memberikan
konstribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya,” tutup Widya dalam
konfrensi pers di ruangan BPJS Kabupaten Karo. (PS/BUDIMAN S)