POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-
Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung
kelompok penculik.
Para
pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang, keempat pelaku masing -
masing berinisial ES (40) warga Pantai Cermin, HP (31) warga Desa Durian
Kecematan Sei Binge, TK (52) warga Desa Air Tenang dan EF (35) warga Desa
Durian Lingga.
Selain
mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah
mobil milik korban.
"Para
pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabung dari Poldasu, Polres Belawan dan
Polsek Hamparan Perak dari lokasi persembunyiannya," ucap Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH yang didamping Waka Polres Pelabuhan
Belawan Kompol Taryono Raharja SH,SIK,MH, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar
SH dan Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico kepada wartawan, Kamis
(20/12/2018).
Penangkapan
para pelaku berdasarkan laporan warga Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten
Deliserdang yang suaminya menjadi korban penculikan.
"Korban
berinisial MI (35) yang diculik dari rumahnya di Hamparan Perak, dan dibawa
para pelaku ke daerah Medan Tuntungan," ujarnya Kapolres.
Lebih
lanjut Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico menjelaskan, pihaknya berhasil
menangkap para pelaku kurang dari 24 jam. "Kita tak butuh waktu lama
menangkap para pelaku, itu semua karena kerja tim yang baik antara Poldasu,
Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak. Para pelaku meminta tebusan
kepada istri korban sebesar Rp 150 juta kalau tidak dikasih suaminya akan
dibunuh," cetusnya.
Menurut
Kasat dari pemeriksaan sementara, para pelaku nekat menjalankan aksinya karena
korban telah melarihkan uang miliknya sebesar Rp 20 juta.
"Kalau
kata mereka, para pelaku sakit hati karena korban melarihkan uang pelaku Rp 20
juta. Karena korban berjanji bisa memasukan anaknya kerja di Bandara Kualanamu.
Para pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama
12 tahun," tandasnya.(PS/RIADI)