Pemerintah Desa Singali akan Menggelar Sosialisasi Paralegal

/ Kamis, 13 Desember 2018 / 17.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Desa Singali Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru akan melaksanakan Sosialisasi Paralegal dan Sosialisasi Kantibmas, Selasa (18/12) di Aula Madrasyah desa Singali.

Demikian disampaikan Kepala Desa Singali Zulkarnaen Siregar di Desa Singali, Kamis (13/12).

Disampaikan, dalam acara Sosialisasi paralegal dan Sosialisasi Kantibmas akan mengundang nara sumber dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dari Polsek Hutaimbaru, Camat Hutaimbaru dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Peserta dalam acara sosialisasi yaitu mewakili unsur unsur masyarakat Desa Singali.

Menurut Kades Singali Zulkarnaen Siregar bahwa arti Paralegal itu ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum.

Baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.

Paralegal ini bisa bekerja sendir di dalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.

Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering juga disebut dengan asisten hukum.

Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.

Kades berharap kepada warga masyarakat yang diundang agar hadir dalam acara Sosialisasi nanti, dan apa yang disampaikan oleh narasumber bisa diserap sehingga bisa terapkan dalam kehidupan sehari hari. (PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: