15 Kg Sabu Siap Edar Diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut

/ Senin, 21 Januari 2019 / 19.54.00 WIB
Kedua Tersangka, AM Alias Otong (21) Kiri dan Brigadir Pol SF (35) Kanan Warga Kota Tanjungbalai Bersama Barang Bukti 15 Kg Sabu. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Informasi yang menggema terkait akan ada peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 15 Kg siap edar di Kota Pematang Siantar yang dilakoni Jaringan Malaysia - Sumatera Utara (Sumut), akhirnya berhasil diamankan Subdit 1 Unit 2 Dit Resnarkoba Kepolisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Minggu (20/1/2019) sekira Pukul 01.30 Wib di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar.

Informasi dihimpun Awak Media dari sumber terpercaya Via WhatsApp menyebutkan, kedua Tersangka yakni AM alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan Brigadir Pol SF (35) warga Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang merupakan Oknum Anggota Personil Polres Samosir (KTA Belum Di Untuk).

Dari keduanya, diamankan Barang Bukti (BB) 1 (Satu) Unit Tas Travel Warna Hitam Merk "ZAGGER" berisikan 12 (Dua Belas) Bungkusan Plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu 1000 Gr total 12.000 Gram  Sabu - Sabu, 1(Satu) Unit Tas Warna Putih berisikan 3 (Tiga) Bungkusan Plastik diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu 1000 Gram total 3000 Gram Sabu - Sabu dan 2 (Dua) Unit HP serta 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Rush Warna Abu Metalik BK 1486 PJ.

Sebelumnya, informasi singkat terkait penangkapan menyebutkan, saat Petugas mendapatkan Informasi akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dengan kapasitas besar, Personil Kepolisian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, diketahui bahwa Kedua Pelaku akan membawa Narkotika Jenis Sabu dan setelah dilakukan Pemantauan tepatnya di Jalan Asahan Kota Siantar dilakukan Penghentian terhadap Kenderaan yang ditumpangi Kedua Pelaku dan dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku dan barang bawaannya.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pemilik Sabu dan penerimanya, namun Kedua Pelaku berupaya melarikan diri. Tapi oleh Petugas dilumpuhkan dengan Timah Panas di bahagian kaki Kedua Pelaku. Dan terpaksa Kedua Pelaku dibawa ke RS terdekat untuk dilakukan pengobatan.

"Kedua Pelaku berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 15 Kg serta Barang Bukti lainnya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mengirimkan sempel Barang Bukti Ke Bagian Forensik dan Penyidikan  dikembangkan ke TPPU.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: