Dinyatakan P 21, Abang Bupati Samosir Ditahan

/ Kamis, 24 Januari 2019 / 15.02.00 WIB
Penahanan Jautir Simbolon Atas Kasus Penganiayaan. POSKOTA/PARDIMAN LIMBONG

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Setelah satu tahun lebih berstatus tersangka, berkas perkara Jautir Simbolon akhirnya diterima dan dinyatakan lengkap dan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Pangururan, Rabu (23/01/2019). Abang kandung Bupati Samosir itupun, ditahan di Lapas Pangururan.

Kejari Samosir melalui Kasi Pidum Jhon Key Siagian SH kepada Wartawan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penahanan Jautir Simbolon dilakukan terkait Kasus Penganiayaan yang dilakukan terhadap Sabastian Hutabarat.

"Berkas Jautir Simbolon sudah lengkap dan P 21 tahap dua. Kita melakukan Penahanan agar Pelaku tidak menghilangkan Barang Bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatanya kembali", terangnya.

Peristiwa Penganiayaan itu terjadi pada Tahun 2007 lalu, tepatnya Tanggal (15/08/2007) di Desa Silimalombu Kecamatan Onan Runggu tepatnya di lokasi Galian C dan Stone Crusher milik tersangka.

Menanggapi hal ini, Jamontang Simarmata sebagai Ketua LSM Lingkari Kabupaten Samosir, mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan yang telah menahan Jautir Sebagai tersangka.

Dengan berlanjutnya Kasus tersebut, Jabontang juga berharap agar kasus - kasus yang masih mengendap di Polres Samosir maupun di Kejaksaan agar dituntaskan semuanya dengan cepat. 

"Dengan diprosesnya Kasus seperti ini, maka kita yakini akan membuat efek jera terhadap para Pelaku Tindak Pidana", tegasnya. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: