POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLK) Republik Indonesia
sebenarnya tidak ada memberikan penilaian 10 kota terkotor, salah
satunya Kota Medan secara khusus dan resmi dalam penyerahan
Piala Adipura 2018 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/1) kemarin.
Yang ada hanya penilaian berdasarkan bobot yang ditentukan, salah
satunya yang paling utama adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir
(TPA). Dalam penilaian TPA tersebut, Kota Medan mendapat penilaian rendah
karena masih menggunakan open dumping bukan sanitary
landfill.
Demikian
hasil konsultasi yang dilakukan langsung Kadis Kebersihan ddan Pertamanan Kota
Medan H M Husni kepada Kementrian LHK di Jakarta, Selasa (15/1). Kedatangan
Husni diterima Kasubdin Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Kementrian LHK
RI Agus Saifudin didampingi Kepala Seksi TPA Arif Sugari S.
“Berdasarkan
hasil konsulatasi yang kita lakukan dengan pihak Kementrian LHK, penilaian
Adipura yang dilakukan berdasarkan bobot yang ditentukan, pengelolaan TPA
ternyata merupakan salah satu penilaian yang paling utama. Ternyata dalam
pengelolaan TPA ini, kita (Kota Medan) mendapat nilai rendah karena masih
menggunakan sistem open dumping, seharusnya menggunakan
sistem sanitary landfill. Jadi bukan kota terkotor seperti
yang dilansir sejumlah media,” kata Husni.
Mantan
Kadispenda Kota Medan ini menjelaskan, pengelolaan sistem sanitary
landfil yakni melakukan pemusnahan dengan cara membuang dan
menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunya dengan
tanah sehingga memberikan dampak positif bagi sekitar TPA. Selain tidak
menimbulkan bau dan penyakir, sanitary landfill juga dapat
meninggikan lokasi rendah yang ada di TPA.
“Sedangkan
pengelolaan sampah yang kita lakukan di TPA Terjun selama ini menggunakan
sistem open dumping yakni sitem yang paling sederhana dimana
sampah dibuang begitu saja di TPA tanpa dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
Nilai kita rendah karena open dumping sudah tidak layak
dipergunakan lagi karena dapat menimbulkan banyak persoalan mulai dari
kotaminasi atau pencemaran air tanah, menimbulkan bau, terjadinya ceceran
sampah sehingga dapat menjadi tempat perkembangbiakan organisme penyebar
penyakit,” jelasnya.
Oleh
karenanya berdasarkan rendahnya penilaian terhadap pengelolaan TPA yang
dilakukan dengan menggunakan sistem open dumping, Husni
mengatakan Pemko Medan akan melakukan perubahan sehingga nantinya pengelolaan
TPA akan dilakukan dengan sistem sanitary landfill.
”Alhamdulillah, pihak Kementrian LHK RI siap melakukan pembinaan dan
pendampingan dalam pengelolaan sampah di Kota Medan,” ungkapnya.
Di samping
itu tambah Husni lagi, Pemko Medan ke depan juga akan mengaktifkan kembali TPA
Namo Bintang yang memiliki lahan seluas sekitar 16 hektar setelah tutup
sejak 19 Februari 2013 guna mendukung TPA Terjun. Dikatakan Husni, pengelolaan
kedua TPA itu nantinya berbasis sanitary landfill. Kemudian
ditambah lagi dengan penguatan dan penambahan infrastruktur sampah sehingga
persoalan sampah di Kota Medan dapat teratasi dengan baik.
“Jadi hidup
ini harus terus belajar menuju perbaikan. Tentunya penilaian rendah yang kita
peroleh dari Kementrian LHK RI tentunya menjadi pembelajaran untuk terus
melakukan perbaikan menjadi lebih baik lagi. Kita beserta segenap seluruh
jajaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan terus bekerja keras dalam
mengatasi masalah sampah di kota yang kita cintai bersama. Di samping itu kami
juga sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh warga, tanpa dukungan
tentunya kami akan sulit mewujudkannya,” harapnya. (PS/RYANT)