Miliki Narkotika Jenis Sabu, Akhirnya DL Di Ciduk Polisi

/ Jumat, 25 Januari 2019 / 01.12.00 WIB
Tersangka Desfrin Saat Diamankan Di Mapolres Nias Beserta Barang Bukti. POSKOTA/HASRAT

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Desfrin Lase alias Desfrin (33) warga Jalan Nilam No 23, Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dibekuk Satres Narkoba Polres Nias akibat mengatongi Narkotika jenis Sabu, Selasa (22/01/2019).

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Umum, Desa Tuhemberua Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Nias Deni Kurniawan SIK MH saat Konfrensi Persnya di Mapolres Nias, Kamis (24/1/2019).

”Pada Hari Selasa (22/1/2019) lalu, sekitar Pukul 17.00 Wib, Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada 1 (Satu) orang laki - laki yang dicurigai sedang memiliki dan membawa Narkotika jenis Sabu - Sabu di sekitar. Mengetahui informasi tersebut, Personil Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka", jelas Kopolres.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Satres Narkoba menemukan 1 (Satu) Klip Plastik Transparan berisi butiran diduga Narkotika jenis Sabu dari Tersangka, terjatuh dari Dashbord Sepeda motor yang dikendarainya.

”Tersangka bersama Barang Bukti yang ditemukan dari tangan Tersangka dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikkan", sebut Deni Kurniawan.

Dari tangan Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti Klip Plastik Transparan berisikan Butiran diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,32 Gram, 1 (Satu) Kaca Pirek, 1 (Satu) Bungkus Rokok Sampoerna Kosong, 1 (Satu) Lembar Tisu Putih, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 3383 TH. 

"Dari hasil Pemeriksaan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang telah ditemukan adalah miliknya", ucap Deni

Atas perbuatannya, tambah Deni, Tersangka dikenakan Pasal 114, Ayat 1 Subs, Pasal 112 Ayat 1 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(PS/HASRAT)
Komentar Anda

Terkini: