Pemko Padangsidimpuan Larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru 2019

/ Selasa, 01 Januari 2019 / 15.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Kota Padangsidimpuan melarang warga masyarakat merayakan tahun baru dengan pesta kembang api, meniupkan terompet dan kebut kebutan di Jalan Raya.

Hal ini berdasarkan surat edaran Walikota Padangsidimpuan Nomor 302/7034/2018 tentang himbauan dalam memperingati pergantian Tahun  2018.

"Hal ini juga menindak lanjuti surat Gubernur Sumatera Utara nomor 302/13294/2018," kata
Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir.H.Arwin Siregar,MM dikediamannya Kelurahan Sabungan Jae Kec.Padangsidimpuan Hutaimbaru, Selasa (1/1/2019)

Larangan perayaan tahun baru itu tertuang dalam seruan yang dikeluarkan Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan yang ditandatangani Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir.H.Arwin Siregar, MM.

Seruan itu, memuat beberapa poin dan berlaku untuk masyarakat  Kota Padangsidimpuan yaitu:
1.Mengisi kegiatan  Pergantian Tahun malam tahun baru dengan cara melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing masing dan khusus pemeluk agama Islam agar menggelar dzikir istiqosah dan doa agar terhindar dari musibah.

2. Tidak melaksanakan pergantian malam  Tahun Baru dengan cara meniupkan terompet,membakar kembang api/mercon,kebut kebutan di jalan raya.

3.Kepada seluruh pemilik tempat hiburan,pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi malam pergantian tahun baru secara berlebihan.

4.Kepada seluruh Camat,Lurah,Kepala Desa,Tokoh masyarakat,alim ulama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan kepemudaan diharapkan partisifasinya untuk mengawasi pelaksanaan pergantian tahun baru sesuai sesuai dengan point 1,2 dan 3 diatas.

5.Kepada seluruh aparat keamanan baik TNI/POLRI dan Satpol PP untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban umum.

"Saya secara pribadi mengisi pergantian tahun baru dirumah ini dengan menonton TV dengan acara baca Al Qur'an dan mendengarkan dakwah dan Tausiah" katanya. (PS/Bermawi)
Komentar Anda

Terkini: