Terdakwa UU ITE Akhirnya Menjalani Sidang Perdana

/ Rabu, 23 Januari 2019 / 15.29.00 WIB
Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (23/01/2019). POSKOTA/AR

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Akhirnya, Pengadilan Negeri Gunungsitoli Menggelar Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (23/01/2019). 

Saat sidang terhadap Terdakwa UU ITE pada postingan di Media Sosial "Facebook" itu cukup seru disaksikan. Pasalnya, terdakwa Lo'ozaro Zebua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim.

Sidang yang berlangsung sejak Pukul 16.00 Wib hingga 17.00 Wib Sore itu, di pimpin Taufiq Noor Hayat sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Ade dan Muhamad Yusup Sembiring sebagai Hakim Anggota. Sedangkan JPU, dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli adalah Fatizaro Zai yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungsitoli.

“Berarti Bapak sama sekali tidak tahu siapa yang posting itu ? katakan yang sebenarnya. Masa Bapak tidak tahu pekerjaan postingan tersebut ? Sementara, Bapak sendiri yang punya Akun Facebook", tanya Hakim kepada Lo'ozaro Zebua, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila Nomor 12 Kota Gunungsitoli.

Agenda Persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Korban. Atas pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Jaya Harefa (Korban) mau, bahwa perbuatan Terdakwa ini sudah dimulai sejak Tahun 2014 dan pada Tahun 2016, 2017, 2018 sampai sekarang Terdakwa terus menerus memposting Status/Kalimat - kalimat di Medsos "Facebook" bahkan Media Online/Media Cetak dengan mangatakan, Ijazah Ketua DPRD Kota Gunungsitoli diduga Palsu. Akibat perbuatan terdakwa, Korban dan keluarga merasa dirugikan serta hilangnya kepercayaan Masyarakat kepada Korban sebagai Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

Penasihat Hukum Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa SH MH saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, bahwa Penyidik Polres Nias telah ada melakukan serangkaian penyelidikan dalam laporan Terdakwa Lo'ozaro Zebua.

"Telah ada pemeriksaaan di pihak Sekolah Tinggi, dimana klien Kami Kuliah, serta telah ada pula memeriksa Suku Dinas Pendidikan Jakarta. Selanjutnya telah dilaksanakan gelar perkara oleh Wasidik Polda Sumut yang dihadiri oleh Pelapor, Penyidik Polres Nias dan Saya sendiri sebagai Penasihat Hukum", sebut Trimen.

Menurutnya, rangkaian upaya Hukum Penyidik tersebut memutuskan menghentikan Penyelidikan dalam kasus Laporan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah, karena Tidak Cukup Bukti. Penghentian penyelidikan dalam kasus ini telah ada pula di uji oleh Kompolnas RI dan kembali menguatkan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Nias.

Trimen juga menambahkan, karena telah ada ketetapan Hukum dalam kasus ini, maka Kami Penasihat Hukum Ketua DPRD Kota Gunungsitoli memperingatkan pihak - pihak yang memberikan statmen, membangun opini menyesatkan atau membuat status di Media Sosial, Media Online dan Media Cetak, akan Kami tuntut dan ajukan gugatan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. (PS/AR)
Komentar Anda

Terkini: