POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan
penertiban terhadap reklame bermasalah yang berada ruas jalan di Kota Medan
seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Sebanyak 6 papan reklame bermasalah
ditumbangkan oleh Tim Gabungan Pemko Medan serta 6 papan reklame yang ditumbang
oleh pemiliknya sendiri.
Pembongkaran papan reklame bermasalah dilakukan pada Jumat (11/1) di Jalan
Balai Kota Medan, dilakukannya pembongkaran ini dikarenakan papan reklame
tersebut tidak memiliki izin serta berada di 13 zona terlarang sebagaimana yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tim Gabungan dengan penuh semangat menumbang
satu persatu papan reklame tersebut.
Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP
Kota Medan Irfan Pane. Pembongkaran ini didukung oleh satu unit mobil crane,
mesin las serta mobil truk dikerahkan ke lokasi demi memperlancar proses
pembongkaran.
Irfan mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban papan
reklame yang berada di zona terlarang dan juga yang tidak memiliki izin. “Kami
akan terus memantau dan melakukan penertiban tanpa toleransi sedikitpun kepada
papan reklame yang berada di zona terlarang serta papan reklame yang tidak
memiliki izin berdirinya papan reklame di Kota Medan ini,” ujarnya.
Tambah Irfan mengungkapkan, pembongkaran ini akan terus berlanjut sampai
tidak ada satupun papan reklame bermasalah berdiri di seluruh jalan yang ada di
Kota Medan, terbukti sudah ribuan papan reklame yang ditumbangkan sampai dengan
saat ini. Hal ini dilakukan guna menegakkan peraturan yang sudah ada.
“Saat ini sudah ribuan jenis papan reklame yang sudah ditumbangkan, untuk
itu kami tidak akan menyerah dan akan terus melakukan penertiban papan reklame
bermasalah sampai tidak ada satupun papan reklame bermasalah dapat berdiri. Hal
ini kami lakukan guna menegakkan perarturan yang ada serta nantinya dapat
menambah nilai estetika Kota Medan.
Tim Gabungan akan terus gencar dan tidak akan menyerah menertibkan papan
reklame bermasalah tersebut guna menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan
serta dapat menambah keindahan Kota Medan ini serta menjadikan Kota Medan
menjadi lebih baik lagi tentunya. (PS/RYANT)