Tuding Ada Jual Beli Lapak Pasar Bahagia, Aktivis Reaksi Ancam Demo Desprindag Tanjungbalai

/ Rabu, 30 Januari 2019 / 14.58.00 WIB
Ketua Reaksi Mahmuddin SP Tuntut Kadis Disperindag Tanjungbalai Dicopot. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Sangat disayangkan tudingan adanya Indikasi Jual Beli Lapak Pasar Bahagia Tanjungbalai membuat Pedagang kecewa dan sempat Aksi Kisruh di Pasar Bahagia untuk mendapatkan Lapak Jualanya, Selasa (29/1/2019).

Kepada POSKOTASUMATERA.COM, Ketua Aktivis Pemuda Lembaga Regenerasi Aktivisi (Reaksi) Mahmuddin SP atau kerap disapa Kacak Alonso mengancam keras sikap itu dan sangat menyayangkan adanya Indikasi Jual Beli Lapak Dagangan di salah satu Pasar Bahagia Jalan Karya kota Tanjungbalai. 

"Kita ketahui bersama, bahwa banyaknya Pedagang lama yang menjadi Korban kebijakan sepihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian yang melibatkan DPRD Tanjungbalai dan Instansi terkait lainnya. Sehingga, Kami menilai bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dituding sudah mengangkangi Hak - Hak para Pedagang Kecil yang sampai saat ini belum mendapatkan Hak untuk berjualan dipasar bahagia tersebut", tegasnya.

Maka oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH untuk menidak tegas dan bila perlu minta copot Kepala Disperindag karena diduga tidak perduli dengan nasib Pedagang Kecil dan adanya indikasi jual beli lapak dagangan yang menjurus kepada pungutan liar.

"Serta keputusan sepihak yang merugikan bagi masyarakat Pedagang lama yang ada di Pasar Bahagia Mota Tanjungbalai", beber Ke.

Pihaknya juga mendesak DPRD Sebagai Wakil Rakyat di Tanjungbalai untuk memikirkan solusi, agar Pedagang Lama bisa kembali mendapatkan hak berjualan dan memiliki Lapak seperti yang tertera didalam Surat Perjanjian bersama, sebelum Pasar Bahagia itu direnovasi kembali.

Lembaga Reaksi juga menaikkan Spanduk bertuliskan "Copot Kadis Perindag" Karena sudah menjadi biang kerok kerusuhan yang terjadi di Pasar Bahagia terkait Indikasi Jual Beli Lapak Dagangan yang menjurus kepada Tindak Pidana Pungli dan tidak sesuai MoU bersama yang disepakati pihak terkait, yakni : "Tangkap Mafia Pungli".


Sementara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kadis Perindag Tanjungbalai Arman Fadillah menuturkan, terkait tudingan adanya Indikasi Jual Beli Lapak dan Tumpang Tindih itu.

"Itu tidak Tumpang Tindih dan mereka merasa tempat mereka itu tidak disitu dan disini, karena itu dulunya ada perubahan nomor", kata Arman.

Menurutnya para Pedagang mengacu kepada nomor yang lama. Sementara, ada perubahan nomor yang baru.

"Nomor baru itu dibuat karena untuk penertiban dan ditertibkan agar lebih baik, sehingga bisa memenuhi harapan -  harapan Ledagang juga", katanya.

Kata Arman lagi, itu semua mereka menyarankan sendiri agar mereka ditempatkan ditempat yang mereka harapkan. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: