Baru Sebulan Keluar Penjara, Resedivis Kambuhan Sudah Empat Kali Beraksi Di Aek Kanopan, Terpaksa Di Doooor !

/ Kamis, 21 Februari 2019 / 21.35.00 WIB
Tersangka ES (35) (Baju Biru, Kaki Ditembak) Dan Tersangka AH (20) Pelaku Curas Saat Diamankan Polisi. POSKOTA/BJS

POSKOTASUMATERA.COM - AEK KANOPAN - Hanya dalam tempo kurang lebih dua setengah jam, Pelaku Pencurian di siang bolong di Toko Mas Mutiara yang berada di Jalan Jendral Sudirman No 48 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, bersama Tim Rajawali Labura.

Sebelumnya, pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 sekitar Pukul 16.00 WIB telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di Toko Mas Mutiara, Jalan Jendral Sudirman Nomor 48 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan cara Pelaku berpura - pura menyaru sebagai pembeli.

Setelah sebuah Kalung Nas senilai Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) berada ditangannya, Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Toko Mas tersebut. Mengetahui hal itu, Korban (Pemilik Toko) langsung mengejar.

Kejar - kejaran pun terjadi hingga ke Perkebunan Kelapa Sawit dan saat Pelaku hampir dapat ditangkap Korban, Pelaku langsung menyerang Korban dengan memukulkan Pelepah Sawit yang berada disekitar ke arah Korban.

Korban berhasil menangkis dengan tangannya dan terjatuh dengan keadaan tangan terluka, saat itu juga Pelaku berhasil melarikan diri.

Korban Pemilik Toko Mas pun langsung membuat laporan ke polsek Kualuh Hulu, dengan nomor laporan : LP/58/II/ 2019/Sek KL Hulu, tanggal 20 Pebruari 2019 (CURAS).

Menerima laporan tersebut, Unitres Polsek Kualuh Hulu dan Tim Rajawali Labura yang dipimpin IPDA Gunawan Sinurat SH MH, langsung melakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Dari hasil pengembangan Penyelidikan di lapangan dan rekaman CCTV. Diketahui pelakunya adalah ES (35) dan AH (20). Warga Kelurahan Aek Kanopan dan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.

Dua jam setengah kemudian, pada hari itu juga, Rabu (20/2/2019) sekitar Pukul 18.30 WIB. Tersangka AH berhasil ditangkap di Lorong III Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu. Selanjutnya, sekitar Pukul 22.30 WIB, tersangka ES berhasil ditangkap di Lorong IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu.

Dari tangan para tersangka disita Barang Bukti (BB), berupa 1 (Satu) buah Kalung Emas. Dari hasil interogasi pihak Kepolisian, diketahui bahwa tersangka ES adalah Residivis, sudah 5 (Lima) kali masuk Penjara, dimana keseluruhan kasusnya adalah Pencurian dengan kekerasan (Curas).

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, ES pernah melarikan diri dari RTP Polsek Kualuh Hulu lewat atap, Tersangka ES juga baru sebulan ini keluar dari Penjara (Lapas), setelah menjalani hukuman selama 4 (Empat) tahun dalam Perkara Curas.

Selama sebulan tersangka ES bebas dari tahanan, sudah 4 kali melakukan Pencurian, diantaranya 1 Curas (Toko Emas) dan 3 Curat (Bongkar Rumah). 

Diantaranya adalah rumah NH Sianipar warga Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Rumah I Hasibuan warga Jalan Kapten Zubit Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Dan rumah Zulaika warga Jalan Kapten Zubit Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.

Saat dilakukan pengembangan guna mencari Tersangka berikut BB lainnya, dari tangan Tersangka ES berhasil diamankan BB berupa TV, Linggis, Besi, Kotak HP, Kaos dan lain lain. Namun terhadap Tersangka lainnya, tidak ditemukan, karena diduga sudah melarikan diri.

IPDA G Sinurat SH MH kepada Wartawan mengatakan, saat Tersangka ES hendak dibawa ke Polsek Kulauh Hulu guna menjalani proses hukum, ES berontak dan langsung melarikan diri. Maka dengan terpaksa, Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Tersangka dibahagian kakinya.

"Selanjutnya, Tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk segera mendapatkan Perawatan Medis", G Sinurat. (PS/BJS).
Komentar Anda

Terkini: