POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko
Medan dan Kejari Medan melakukan Memorandum of Understanding (MoU)
tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Terkait Perdata dan Perkara Tata Usaha
Negara wilayah Pemko Medan alias pengacara negara di D’Heritage Grand Aston
City Hall Medan, Selasa (19/2) pagi.
Tujuan MoU
ini dilakukan dilakukan guna pendampingan perkara perdata dan tata usaha negara
dan mengawal kinerja seluruh aparatur pemerintahan di lingkungan Pemko Medan.
Penandatanganan
Nota Kesepahaman atau MoU dilakukan langsung Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi
Eldin S MSi MH dan Kajari Medan Dwiharto SH MH. Penandatangan MoU yang
dilakukan ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Medan kepada Pemko Medan
dalam menghadapi persoalan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.
Usai
penandatanganan MoU, Wali Kota mengatakan sangat mengapresiasi pendampingan
yang dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan
Daerah (TP4D) oleh Kejari Medan selama ini. Sebab, Kejari Medan telah membantu
Pemko Medan dalam mengawal pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengadaan barang/jasa
di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
‘’Saya
berharap penandatangan MoU ini dapat mewujudkan visi Pemko Medan dalam meningkatkan
tata kelola permerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara
akuntabel dan transparan guna mendorong percepatan pembangunan,’’ kata Wali
Kota.
Selain itu
Wali Kota berharap, penandatanganan MoU dapat menjadikan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan lebih disiplin dan tertib. "Untuk itu saya
mengimbau kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemko Medan agar
menjadikan ini sebagai momentum untuk menjalankan tugas yang lebih tertib dan
bersih,’’ harapnya.
Dengan
penandatanganan MoU yang dilakukan, Wali Kota berharap agar tidak ada lagi
pejabat di lingkungan Pemko Medan yang tersandung masalah hukum dikarenakan
ketidaktahuan, kekurang pahaman maupun salah dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan.
Penandatanganan
MoU diawali dengan pemberian apresiasi dan penghargaan dari Wali Kota Medan
kepada Kajari Medan dalam rangka pengawalan dan pendampingan yang telah
dilakukan tim TP4D Kajari Medan selama ini, terhadap proyek strategis daerah
yang dilaksanakan sehingga tepat aturan, tepat mutu, tepat waktu, tepat guna
dan tepat sasaran.
Selain
penandatanganan MoU, Pemko Medan juga menyerahkan secara simbolis hibah
bangunan kepada Kejari Medan berupa Sekolah Adhyaksa yang terletak di Jalan H M
Said Medan.
Sementara
itu Kajari Medan Dwiharto SH MH menyambut baik atas MoU yang dilakukan antara
Kajari Medan dengan Pemko Medan. ‘’Kami selaku pendamping dan pengawal
penyelenggara pemerintahan, bertugas memberikan bantuan hukum kepada Pemko
Medan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perdata dan tata
usaha negara. Semoga melalui MoU ini seluruh kinerja aparatur di lingkungan
Pemko Medan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian seluruh
penyelenggara pemerintahan terhindar dari jeratan hukum,’’ ungkap Dwiharto.
Selanjutnya
Dwiharto juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemko Medan atas
hibah bangunan Sekolah Adhyaksa yang diberikan kepada Kajari Medan. ‘’Terima
kasih atas hibah yang diberikan kepada kami. Ini akan kami jaga dan kami kelola
dengan sebaik-baiknya,’’ ungkapnya. (PS/RYANT)