Soal Dugaan Berbiaya Mahal, Kutipan Uang Urus Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan 'Ilegal'

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 17.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Soal dugaan mahalnya biaya pembuatan surat tanah di Kecamatan Medan Marelan makin memanas.

Kepala Inspektorat Medan Ikhwan Habibi menegaskan, kalau benar adanya kutipan biaya untuk pembuatan surat tanah di kecamatan itu adalah ilegal.

"Soal jika ada kutipan membuat surat tanah di Kantor Kecamatan Medan Marelan ilegal itu. Camat hanya berhak mengeluarkan surat keterangan dan bukan sebagai PPAT," ujar mantan Asisten Umum Pemko Medan, Sabtu (23/2/2019) via ponselnya.

Dia berjanji akan mencari kebenaran adanya pungutan ilegal di Kecamatan yang berada di Utara Kota Medan itu.

"Kalau memang bisa dibuktikan akan kita akan lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dia meminta masyarakat tak melayank atau memberikan uang dalam urusam surat pada aparatur di kecamatan karena tak ada aturannya.

"Kalau memang ilegal kutipan itu, maka jangan masyarakat memberikan uang," tegas Aparatur Sipil Negara yang dikenal tegas itu.

Belum diketahui apakah, proses yang disebutkan dalam PP 24 Tahun 2016 telah dilakukan Camat Medan Marelan. Pasalnya, konfirmasi yang dilayangkan via Whats App nya, Sabtu (23/2/2019) belum dibalas. Ponsel mantan Sekcam Medan Petisah ini juga tak diangkat saat dihubungi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, sumber wartawan menyebutkan biaya kepengurusan surat tanah di Kecamatan Medan Marelan terbilang mahal dan prosesnya lamban.

Camat Medan Marelan Afrijal kepada wartawan, Jumat (22/2/2019) membantah mahal dan lambannya proses pembuatan surat tanah di wilayah kerjanya.

Dihubungi via ponselnya, dia mengaku, biaya yang dikenakan hanya pengganti biaya blangko surat tanah dan proses yang dilakukan guna safety (amannya) surat tanah yang diterbitkan.  (PS/RYANT)




Komentar Anda

Terkini: