HT Bahrumsyah SH Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

/ Kamis, 07 Maret 2019 / 00.08.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara memelihara parkin miskin dan anak anak yang terlantar, mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Demikian sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disampaikan HT Bahrumsyah SH selaku anggota DPRD Medan yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, Selasa (5/3/2019) di Belawan.

Dijelaskannya sesuai denga martabat kemanusian serta bertangung jawab atas  penyedian fasilitas pelayanan sosial merupakan tanggungjawab negara. “Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersipat multi dimensi serta dengan beragam kerakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia masalah penangulangan kemiskinan,” kata politisi yang dikenal vokal ini.

Bahrumsayah yang juga Ketua HNSI Kota Medan ini menjelaskan, pada umumnya wilayah Medan Utara akan disupport penuntasan kemiskinan. “Negara wajib memfasilitasi warga miskin dalam mengusahakan  peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak hak  nya sebagai mana yang di maksud,” katanya.

Maka Pemerintah Daerah, lanjutnya, berkewajiban menanggulangi kemiskinan  secara terpadu dan berkelanjutan. “Karena disamping itu untuk membantu menanggulangi kemiskinan salah satu nya membuat satu program bantuan modal usaha  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal14 hurup F Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Maksud Pasal 14 huruf F dalam Perda itu adalah diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga miskin dan atau kelompok warga miskin untuk mendapatkan modal bagi kegiatan usahanya sehinga dapat peningkatan  penghasilannya,”  ungkapnya. (PS/SAMSUL BAHRI)

Komentar Anda

Terkini: