POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Dalam
rangka memenuhi hak dasar warga negara memelihara parkin miskin dan anak anak
yang terlantar, mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Demikian
sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan
Kemiskinan yang disampaikan HT Bahrumsyah SH selaku anggota DPRD Medan yang
juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, Selasa (5/3/2019) di
Belawan.
Dijelaskannya
sesuai denga martabat kemanusian serta bertangung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan sosial
merupakan tanggungjawab negara. “Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersipat
multi dimensi serta dengan beragam kerakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabat manusia masalah penangulangan kemiskinan,” kata
politisi yang dikenal vokal ini.
Bahrumsayah
yang juga Ketua HNSI Kota Medan ini menjelaskan, pada umumnya wilayah Medan Utara
akan disupport penuntasan kemiskinan. “Negara wajib memfasilitasi warga miskin dalam
mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya
untuk memenuhi hak hak nya sebagai mana
yang di maksud,” katanya.
Maka
Pemerintah Daerah, lanjutnya, berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. “Karena
disamping itu untuk membantu menanggulangi kemiskinan salah satu nya membuat
satu program bantuan modal usaha sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal14 hurup F Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan
Kemiskinan.
“Maksud
Pasal 14 huruf F dalam Perda itu adalah diselenggarakan dalam rangka memberikan
kemudahan bagi warga miskin dan atau kelompok warga miskin untuk mendapatkan
modal bagi kegiatan usahanya sehinga dapat peningkatan penghasilannya,” ungkapnya. (PS/SAMSUL BAHRI)