POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hati
dan perasaan iba pejabat di Kantor Kementrian Agama Medan Kanwil Sumut Kanwil agaknya sudah tertutup pada
penderitaan atas penantian panjang guru dan pegawai Madrasah Aliyah Persiapan
Negeri (MAPN) 4 Medan sejak 9 Agustus 2019 lalu yang tak kunjung dianulir.
“Putusan
PTUN Medan seolah tak dipandang para pejabat di Kemenag Medan dan Sumut. Dampaknya
nasib kami para guru dan pegawai MAPN 4 Medan yang diberhentikan masih
menggantung,” kata salah satu guru yang melakukan memenangkan gugatan di PTUN
Medan, Rabu (27/3/2019).
Padahal,
lanjutnya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Maret 2019
lalu menunda dan menangguhkan Surat Keputusan Kepala MAPN 4 Medan yang memberhentikan
8 orang guru dan pegawai di Sekolah Islam itu.
Ironisnya,
Kakan Kemenag Medan Impun Siregar malah menjual jual nama pengacara senior
Abdul Hakim Siagian SH dengan menyatakan telah berkonsultasi dengan pengacara
senior itu dan mendapat keterangan akan memenangkan gugatan Guru dan Pegawai
MAPN 4 Medan jika melakukan banding.
Namun,
Abdul Hakim Siagian SH sendiri, Kamis (21/3/2019) membantah keterangan Kakan
Kemenag Medan itu. Pengacara senior yang juga Calon Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) dari Dapil Sumut ini mengaku tak ada menyampaikan statemen bisa
memenangkan banding putusan PTUN Medan yang menangguhkan dan menunda
pemberhentian 8 guru dan pegawai MAPN 4 Medan beberapa waktu lalu.
“Tak
ada saya sampaikan itu ke Kakan Kemenag Medan. Manalah bisa saya prediksi
karena data gugatan dan putusan PTUN nya tak pernah saya lihat. Apalagi saya
ini juga guru, saya prihatin dengan nasib para Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan
yang diberhentikan,” tegasnya membantah keterangan Impun Siregar sehari
sebelumnya.
Statemen
Impun Siregar yang akan membahas nasib 8 Guru dan Pegawai yang dipecat Kepala
MAPN 4 Medan dengan Kakanwil Kemenag Sumut dan Pemko Medan juga agaknya tak
kunjung terealisasi. Pasalnya, Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami hanya
mengatakan telah memanggil Kepala MAPN 4 Medan yang mengaku masih banding atas
putusan Majelis Hakim PTUN Medan ini.
“Sudah
sy panggil ka Mapn 4 katanya masih banding sabar ya,” jawab Iwan Zulhami di
laman Whats Appnya menanggapi konfirmasi wartawan, Rabu (27/3/2019).
Sesuai
putusan PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim
PTUN Medan diketuai Efriandy beranggotakan Budi Amin Rodding dan Selvie
Rithyarodh serta Panitera Pengganti Nuraini Damanik memutuskan menunda/
menangguhkan 8 SK Kepala Madrasah MAPN 4 Medan yang memberhentikan para guru
dan pegawai di sekolah Islam itu diantaranya Bukkari Muttaqien, SS MPd, Adi
Ariansyah S.Pd, Nasrul Annas Nanda Mardhiana S.Pd, Rizki Pinta Ito Harahap SPd,
H Nazhar Daulay SpdI, Fakhurddin SE dan Citra Ratu Soraya.
Sebagaimana
makna Good Government seharusnya, Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag
Medan selaku instansi yang menaungi MAPN 4 Medan segera menganulir pemecatan
ke-8 guru dan pegawai sekolah agama Islam ini, namun sayangnya hingga berita
ini diturunkan ke-8 guru dan pegawai yang menumpuh jalur hukum untuk
memperjuangkan nasib mereka ini tak kunjung difasilitasi.
Gugatan Guru
dan Pegawai MAPN 4 Medan ini berawal dari SK Kepala Madrasah MAPN tanggal 9
Agustus 2018 yang memecat beberapa guru dan pegawai di sekolah yang beralamat
di Medan Labuhan itu. Dampaknya, para korban pemecatan ini melakukan gugatan ke
PTUN Medan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Office Budi Dharma SH &
Partners berkantor di Jalan Gatot Subroto Komplek Tomang Elok Blok M No. 6
Medan Sunggal. Lalu sesuai PTUN Medan No
151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Medan menunda dan
menangguhkan SK Pemberhentian ini.
Bukannya
mencari jalan keluar yang baik atas nasib para pegawai dan guru MAP N 4 Medan
yang diberhentikan sejak Agustus 2018 lalu, Kakan Kemenag Medan Impun Siregar
pada wartawan, Rabu (20/3/2019) malah mengaku telah berkoordinasi dengan
praktisi hukum Abdul Hakim Siagian SH dan mendapatkan penjelasan hukum bisa mengalahkan
putusan hukum Majelis Hakim PTUN Medan dalam tingkat banding.
“Saya telah
koordinasi dengan pengacara senior Pak Abdul Hakim Siagian SH dan dikatakannya
bisa memenangkan gugatan ke-8 guru dan pegawai jika dilakukan banding,” ujarnya
saat disinggung solusi mengatasi nasib para guru dan pegawai MAPN 4 Medan itu. (PS/DIAN
WAHYUDI)