Menangkan Gugatan, Nasib 8 Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan Menggantung

/ Kamis, 28 Maret 2019 / 00.03.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hati dan perasaan iba pejabat di Kantor Kementrian Agama Medan Kanwil Sumut  Kanwil agaknya sudah tertutup pada penderitaan atas penantian panjang guru dan pegawai Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan sejak 9 Agustus 2019 lalu yang tak kunjung dianulir.

“Putusan PTUN Medan seolah tak dipandang para pejabat di Kemenag Medan dan Sumut. Dampaknya nasib kami para guru dan pegawai MAPN 4 Medan yang diberhentikan masih menggantung,” kata salah satu guru yang melakukan memenangkan gugatan di PTUN Medan, Rabu (27/3/2019).

Padahal, lanjutnya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Maret 2019 lalu menunda dan menangguhkan Surat Keputusan Kepala MAPN 4 Medan yang memberhentikan 8 orang guru dan pegawai di Sekolah Islam itu.

Ironisnya, Kakan Kemenag Medan Impun Siregar malah menjual jual nama pengacara senior Abdul Hakim Siagian SH dengan menyatakan telah berkonsultasi dengan pengacara senior itu dan mendapat keterangan akan memenangkan gugatan Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan jika melakukan banding.

Namun, Abdul Hakim Siagian SH sendiri, Kamis (21/3/2019) membantah keterangan Kakan Kemenag Medan itu. Pengacara senior yang juga Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Sumut ini mengaku tak ada menyampaikan statemen bisa memenangkan banding putusan PTUN Medan yang menangguhkan dan menunda pemberhentian 8 guru dan pegawai MAPN 4 Medan beberapa waktu lalu.

“Tak ada saya sampaikan itu ke Kakan Kemenag Medan. Manalah bisa saya prediksi karena data gugatan dan putusan PTUN nya tak pernah saya lihat. Apalagi saya ini juga guru, saya prihatin dengan nasib para Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan yang diberhentikan,” tegasnya membantah keterangan Impun Siregar sehari sebelumnya.

Statemen Impun Siregar yang akan membahas nasib 8 Guru dan Pegawai yang dipecat Kepala MAPN 4 Medan dengan Kakanwil Kemenag Sumut dan Pemko Medan juga agaknya tak kunjung terealisasi. Pasalnya, Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami hanya mengatakan telah memanggil Kepala MAPN 4 Medan yang mengaku masih banding atas putusan Majelis Hakim PTUN Medan ini.

“Sudah sy panggil ka Mapn 4 katanya masih banding sabar ya,” jawab Iwan Zulhami di laman Whats Appnya menanggapi konfirmasi wartawan, Rabu (27/3/2019).

Sesuai putusan PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Medan diketuai Efriandy beranggotakan Budi Amin Rodding dan Selvie Rithyarodh serta Panitera Pengganti Nuraini Damanik memutuskan menunda/ menangguhkan 8 SK Kepala Madrasah MAPN 4 Medan yang memberhentikan para guru dan pegawai di sekolah Islam itu diantaranya Bukkari Muttaqien, SS MPd, Adi Ariansyah S.Pd, Nasrul Annas Nanda Mardhiana S.Pd, Rizki Pinta Ito Harahap SPd, H Nazhar Daulay SpdI, Fakhurddin SE dan Citra Ratu Soraya.

Sebagaimana makna Good Government seharusnya, Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan selaku instansi yang menaungi MAPN 4 Medan segera menganulir pemecatan ke-8 guru dan pegawai sekolah agama Islam ini, namun sayangnya hingga berita ini diturunkan ke-8 guru dan pegawai yang menumpuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib mereka ini tak kunjung difasilitasi.

Gugatan Guru dan Pegawai MAPN 4 Medan ini berawal dari SK Kepala Madrasah MAPN tanggal 9 Agustus 2018 yang memecat beberapa guru dan pegawai di sekolah yang beralamat di Medan Labuhan itu. Dampaknya, para korban pemecatan ini melakukan gugatan ke PTUN Medan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Office Budi Dharma SH & Partners berkantor di Jalan Gatot Subroto Komplek Tomang Elok Blok M No. 6 Medan Sunggal.  Lalu sesuai PTUN Medan No 151/G/2018/PTUN-MDN tanggal 6 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Medan menunda dan menangguhkan SK Pemberhentian ini.

Bukannya mencari jalan keluar yang baik atas nasib para pegawai dan guru MAP N 4 Medan yang diberhentikan sejak Agustus 2018 lalu, Kakan Kemenag Medan Impun Siregar pada wartawan, Rabu (20/3/2019) malah mengaku telah berkoordinasi dengan praktisi hukum Abdul Hakim Siagian SH dan mendapatkan penjelasan hukum bisa mengalahkan putusan hukum Majelis Hakim PTUN Medan dalam tingkat banding.

“Saya telah koordinasi dengan pengacara senior Pak Abdul Hakim Siagian SH dan dikatakannya bisa memenangkan gugatan ke-8 guru dan pegawai jika dilakukan banding,” ujarnya saat disinggung solusi mengatasi nasib para guru dan pegawai MAPN 4 Medan itu. (PS/DIAN WAHYUDI)






Komentar Anda

Terkini: