Pemkab Sergai Segera Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

/ Rabu, 06 Maret 2019 / 08.53.00 WIB
Bupati Sergai Ir H Soekirman Foto Bersama Dengan Pihak Agraria Sumut. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - "Dengan adanya Gugus Bersama Reforma Agraria ini diharapkan akan ada Validasi dan Verifikasi, sehingga tidak ada orang atau pihak yang menguasai tanah dalam jumlah yang besar tanpa ada legalitas. Hal tersebut banyak terjadi di pinggiran laut dan mungkin juga didataran tinggi",

Demikian dikatakan Bupati Sergai Ir H Soekirman saat menghadiri kegiatan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria, berlangsung Selasa (05/03/2019) Di Aula T Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Kegiatan tersebut, selain di hadiri Bupati Sergai H. Soekirman, jiga turut dihadiri Tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan, Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Staf Ahli,  Kepala OPD, para Camat, Sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi Eva Bande, Bitra Indonesia, Hutan Rakyat Institut serta undangan lainnya.

H Soekirman dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa di dalam penguasaan tanah diketahui masih banyak pihak - pihak yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap tanah di Sergai yang tidak memiliki legalitas.

"Untuk itu, Kami sangat menyambut baik KSP melakukan Reforma Agraria di Kabupaten Sergai ini. Dan diharapkan gugus tugas yang telah terbentuk nanti dapat segera bekerja, sehingga dapat terwujud keadilan dan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di Sergai", sebut Soekirman.

Sebagai contoh, katanya, jika ada tanah 100 Hektar yang dikuasai oleh satu orang, namun saat diverifikasi ternyata tidak ada hak dan legalitasnya atas tanah tersebut, maka mungkin tanah tersebut baiknya dibagikan kepada 100 masyarakat yang tentu akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Usep Setiawan dalam arahannya menjelaskan, Sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang telah dijanjikan oleh Presiden RI sejak tahun 2014 ini, poin Pertama yang disampaikan adalah Perpres ini menjadi dasar Pemerintah untuk melaksanakan re - distribusi pemilikan dan penguasaan tanah, hal ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah. Yang Kedua, legalisasi aset berupa sertifikasi tanah dan Ketiga pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

"Jadi melalui Perpres ini diharapkan ketimpangan kepemilikan penguasaan tanah dan sengketa tanah dapat teratasi", ucapnya. 

Dalam rangka pelaksanaan Perpres ini, peran Pemerintah Daerah sangat vital, dan oleh karena itu, sebutnya, KSP datang ke Sergai untuk mendukung dan mendorong Bupati Sergai beserta jajarannya guna membuat perencanaan Reforma Agraria dengan baik dan kemudian melaksanakannya melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten.

Nanti pada gilirannya, tambahnya, apa yang dilaksanakan oleh Bupati ini dengan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat Kabupaten akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Gugus Tugas di tingkat Provinsi dan tingkat Pusat. 

"Jadi, Kita bekerja secara berjenjang untuk mengatasi ketimpangan dan Konflik Agraria, intinya itu", sebut Setiawan. (PS/PUTRA)
Komentar Anda

Terkini: