Romahurmuziy Tersangka OTT, Menag RI Janji Pecat ASN Jika Terbukti Bersalah

/ Minggu, 17 Maret 2019 / 05.59.00 WIB

 
POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditetapkan menjadi tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo. Pasca penetapan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ini Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memecat Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag RI jika terbukti bersalah.

Lukman Hakim Saifuddin, Sabtu (16/3/2019) menegaskan Kemenag RI tidak akan memberikan bantuan hukum. "Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," katanya di kantor Kemenag RI Jakarta Pusat.

KPK RI dalam OTT menduga Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Haris Hasanudin menyuap Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus jual beli jabatan dan telah ditahan. Lukman mengaku kecewa dan marah dengan ditangkapnya dua pejabat di kementeriannya itu dalam OTT KPK. "Kami minta maaf," katanya.

Menurut Lukman, adanya OTT di kementeriannya menunjukan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun menegaskan bahwa kasus yang menyeret Ketum PPP, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq bersifat personal. Mereka bertanggung jawab secara pribadi bukan kelembagaan.

Ia menyampaikan Kementerian Agama menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.

Dalam hari yang sama dengan penangkapan tiga tersangka itu, KPK mendatangi kantor Kementerian Agama. Di sana KPK menyegel ruangan Lukman Hakim Syaifuddin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan. Penyegelan itu terkait dengan kasus yang menjerat Romahurmuziy.

Para ASN Kemenag RI di Provinsi Jawa Timur ini ditangkap KPK bersama Rommy Jumat pagi, 15 Maret 2019. Kini stastusnya sebagai tersangka dugaan menerima suap. (PS/RED/NET)
Komentar Anda

Terkini: