POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditetapkan menjadi
tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo. Pasca penetapan Komisi
pemberantasan Korupsi (KPK) ini Menteri
Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memecat Aparat
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag RI jika terbukti bersalah.
Lukman Hakim
Saifuddin, Sabtu (16/3/2019) menegaskan Kemenag RI tidak akan memberikan
bantuan hukum. "Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk
apapun," katanya di kantor Kemenag RI Jakarta Pusat.
KPK RI dalam
OTT menduga Kepala Kantor Kementrian Agama Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Haris Hasanudin menyuap Ketua
Umum PPP Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun
2018-2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus
jual beli jabatan dan telah ditahan. Lukman mengaku kecewa dan marah dengan
ditangkapnya dua pejabat di kementeriannya itu dalam OTT KPK. "Kami minta
maaf," katanya.
Menurut
Lukman, adanya OTT di kementeriannya menunjukan bahwa masih ada kelemahan dalam
sistem dan tata kelola pemerintah di lingkungan Kementerian Agama. Ia pun
menegaskan bahwa kasus yang menyeret Ketum PPP, Haris Hasanudin, dan Muhammad
Muafaq bersifat personal. Mereka bertanggung jawab secara pribadi bukan
kelembagaan.
Ia
menyampaikan Kementerian Agama menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK.
Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti
jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami
akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera
diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.
Dalam
hari yang sama dengan penangkapan tiga tersangka itu, KPK mendatangi kantor
Kementerian Agama. Di sana KPK menyegel ruangan Lukman Hakim Syaifuddin dan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan. Penyegelan itu
terkait dengan kasus yang menjerat Romahurmuziy.
Para ASN Kemenag
RI di Provinsi Jawa Timur ini ditangkap KPK bersama Rommy Jumat pagi, 15 Maret
2019. Kini stastusnya sebagai tersangka dugaan menerima suap. (PS/RED/NET)