Wali Nanggroe Dukung Penuh BNN Berantas Narkoba

/ Sabtu, 09 Maret 2019 / 12.16.00 WIB
Wali Nanggroe, Malik Mahmud



POSKOTASUMATERA.COM- BANDA ACEH- Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, menyatakan dukungannya penuh terhadap pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba (P4GN) yang terus digencarkan BNN Provinsi Aceh.
“Wali Nanggroe mengungkapkan komitmennya mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba,” kata Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH.
Hal itu, kata Faisal, mengutip pernyataanWali Nanggroe, seusai melakukan kunjungan balasan ke MeuligoeWali Nanggroe, di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Kamis (7/3).
Kehadiran Brigjen Faisal ke MeuligoeWali Nanggroe, yang ikut didampingi Kabid P2M BNNP Aceh, Ismardi MA, serta rombongan, merupakan kunjungan balasan, dimana sebelumnyaWali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar berkunjung ke Kantor BNN Aceh.
“Dalam kesempatan itu, Yang MuliaWali Nanggroe menunjukkan komitmennya mendukung upaya P4GN oleh BNNP Aceh demi menyelamatkan generasi Aceh dari pengaruh penyalalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Brigjen Faisal.
Komitmen dimaksud lanjut Faisal, ditunjukkan Wali Nanggroe dengan menawarkan berbagai sumbangsih kepadaBNN Aceh, mulai pemikiran, masukan, serta prasara dan sarana dan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini. “Kami dari BNNP Aceh menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas dukungan Wali Nanggroe dalam upaya menyelamatkan generasi Aceh dari pengaruh penyalalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” sebut Kepala BNN Aceh ini.
Dukungan itu, harap jenderal bintang satu ini hendaknya menjadi kewajiban semua pihak.
Brigjen Faisal mengungkapkan, komitmen yang ditunjukkan Wali Nanggroe, menjadi kekuatan dan energi tambahan bagi BNNP Aceh.
Hal itu tegas Brigjen Faisal sangat berarti bagi masyarakat Aceh melalui BNNP Aceh dalam mengemban amanat melaksanakan program-program P4GN di Aceh. “Semoga apa yang telah direncanakan dapat terwujud, ini harapan kita semua demi Aceh yang bebas dari narkoba,” pungkas Faisal.(PS/ALAN)

Komentar Anda

Terkini: