Bea Cukai Belawan Amankan Penyeludupan 28 Burung Dilindungi

/ Rabu, 17 April 2019 / 03.01.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Petugas kantor pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan mengamankan aksi penyeludupan 28 ekor burung yang diproteksi Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES) serta melindungi 9 orang awak kapal di aula Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Senin (15/04/2019).
Kepala Seksi Penyelundupan dan Pelayanan informasi Agus Rinaldo.S menerangkan, keberhasilan pengamanan hewan yang dilindungi ini bermula dari tim patroli laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan pada Sabtu (13/04/2019) sekira pukul 22.30 Wib.

Saat itu petugas melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau atas barang tertentu di wilayah perairan Belawan. 

Selanjutnya telah melakukan penindakan pemeriksaan dan penegahan atas sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute pulau buru Ambon-Belawan yang sedang menarik tongkang bermuatan kayu log di perairan Belawan.
"28 ekor burung merupakan satwa dilindungi itu ditemukan di dalam kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK," papar petugas.
Dari hasil pemeriksaan dari 28 ekor burung diketahui ada 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus Amboinensis) termasuk Cites Appendix II, 1 burung nuri kepala hitam (Lorius Lory) termasuk Cites Appendix II dan 4 ekor burung kakak tua ( Cacatua sulphurea) termasuk Appendix 1.
Setelah diperiksa dengan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkutan dan ternyata tidak dilindungi oleh dokumen ditetapkan ada 9 ABK yang diamankan.
Kesembilan ABK diduga melanggar ketentuan yakni pasal 21 ayat 1 dan 2 pada pasal 40 ayat 2 undang – undang nomor 5 tahun 1990. 
Tentang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 100.000.000,-.

Pasal 31 ayat 1 undang- undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,-.
Selanjutnya pihak KPPBC Tipe Madya pabean Belawan telah bekordinasi dengan balai besar karantina pertanian Belawan serta melakukan serahterima barang bukti kepada BKSDA Sumut berupa 28 ekor burung sedangkan 1 unit Tugboat TK Kenari Djaja berikut 9 orang ABK untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan perundang-undangan.
Karena merupakan satwa dilindungi secara ekonomis harga ketiga jenis burung tidak dapat dinilai secara materi karena tidak layak untuk diperdagangkan.

Namun kerugian immateriil yang paling besardan tidak dapat dinilai adalah musnahnya kelangsungan hidup satwa-satwa liar asli yang hidup di Indonesia yang semestinya dilindungi dan dijaga kelestariannya bersama untuk generasi penerus bangsa. (PS/SAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: