LAPAK : Usut Tuntas Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan Di Kemenag RI

/ Selasa, 02 April 2019 / 21.17.00 WIB
Ketua Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) Agus Septima. POSKOTA/DEDI

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - "Indikasi Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemenag sudah sangat parah. Kami berkeyakinan KPK dapat mengungkap Indikasi Jual Beli Jabatan untuk Pemilihan Rektor hingga Kepala Kantor Wilayah (kanwil) di Kemenag".

Hal itu dikatakan Agus Septima Ketua Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) kepada Wartawan saat terlibat Wawancara di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Agus menceritakan, bahwa Pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023 dinilai janggal. Tak hanya itu, adanya suap dalam pengangkatan Rektor UIN Jakarta perlu diselidiki secara tuntas, karena tidak menutup kemungkinan itu bagian dari skandal Romy.

Agus juga mengatakan, M Jasin mantan Irjen Kementrian Agama telah menjelaskan, bahwa dirinya sendiri mendengar mulai ada sejumlah oknum nakal yang mendapatkan hukuman disiplin. Selanjutnya, ada kesepakatan antara Irjen dan Sekjen Kementerian Agama bahwa oknum-oknum yang mendapatkan hukuman disiplin tidak bisa dipromosikan atau diangkat jabatannya.

Tetapi kenyataannya, ada Pengangkatan Pejabat yang mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu Drs Badrun MPd, beliau diangkat menjadi Kepala Biro Administrasi UIN Mataram, padahal yang bersangkutan terkena kasus disiplin berat dengan di turunkan pangkatnya satu tingkat, atas perbuatannya melakukan pungutan Dana Nikah Massal dan Pemotongan Uang Honor pegawai.  

"Ini ada apa ? Kami curiga ini ada permainan, sehingga Drs Badrun MPd dapat diangkat menjadi Kepala Biro Administrasi UIN Mataram. Sementara, perbuatan yang bersangkutan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Angka 1, Angka 6, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang di putuskan berupa Keputusan Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementrian Agama, pada tanggal 16 Desember 2011, berupa Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun karena melanggar ketentuan tersebut", sebut Agus. 

Selain itu, tambah Agus, Jual Beli Jabatan di lingkungan Kemenag yang kini ramai dibicarakan, diduga tak hanya terjadi di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim.

Perbuatan haram itu juga diduga terjadi di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar. Tidak hanya Promosi Jabatan Kepala Kemenag Kota maupun Kabupaten, hal tersebut juga terjadi hingga pengangkatan Kepala Seksi (Kasie). Bahkan, Pengukuhan Kepala KUA tak luput dari setoran. 

Sikap tidak profesional dan proporsional ini, juga dilakukan pihak Kanwil Jabar dalam hal Mutasi dan Rotasi. Di Cianjur, Sumedang dan Pangandaran ada Pengangkatan Kepala Kemenag dengan Pejabat yang bermasalah. Tidak hanya soal Administrasi tapi juga disiplin. 

"Atas dasar itulah maka Kami yang tergabung dalam LAPAK dengan ini menyatakan sikap : 1. Menuntut KPK agar segera menetapkan M Nur Kholis Setiawan (Sekjen Kemenag) sebagai tersangka atas Kasus Jual Beli Jabatan, dikarenakan Beliau menjadi aktor utama di kementrian Agama. 2. Menuntut KPK untuk memeriksa Drs Badrun MPd terkait dengan suap untuk menjadi Pejabat Kepala Biro Administrasi UIN Mataram yang mana bersangkutan terkena hukuman disiplin berat yang telah di tetapkan oleh Kementrian Agama. 3. Mendukung KPK melakukan penuntasan Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag", cetus Agus. (PS/DEDI)
Komentar Anda

Terkini: