Bea Cukai Belawan Musnahkan Puluhan Ribu dari Puluhan Item Barang Sitaan

/ Rabu, 01 Mei 2019 / 12.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN- Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara bersama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai baik yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Dermaga Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan, Selasa (30/4/2019).

Kasi Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Medan Edy Syahputra mengatakan, pemusnahan yang di lakukan hasil kejahatan tahun 2018 terdiri dari jenis barang Kosmetik 5.671 Unit, Obat obatan 11.895 picses dan Pakaian, Makanan, Alat kesehatan, Aksesoris, semua berjumlah 20484 Unit. 

Semuanya ini dicegah, karena tidak memenuhi ketentuan perundang Undangan yang berlaku seperti obat-obatan harus ada rekomundasi dari Balai POM, gunanya untuk melindungi masyarakat. 

"Karena barang barang tersebut dari Luar Negeri seperti Malaysia, Singapore, Tailan, barang tersebut hasil kiriman dari Pos Luar Negeri maupun dari Online atau kiriman langsung," kata Edi Syahputra.

Barang Milik Negara merupakan barang yang di larang atau dibatasi (barang laras) oleh Kementerian /Lembaga terkait atau barang yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pemasukan barang dibatasi ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang dipersaratkan oleh kementerian/ Instansi terkait.

Bea Cukai Medan telah menertibkan Nota Permintaan Data (NPD) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyratkan, dalam jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD).

Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 Tentang Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, Barang yang dikuasai Negara.

Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-147/MK.6.WKN.02/KNL.01/2018.

Kasi P2 BC Sumatera Utara Eka Mustika Galih mengatakan, penyeludupan pakaian bekas juga tidak dapat dihitung kerugian negara secara materi (fiskal) mengingat pakaian bekas merupakan komiditi yang dilarang untuk impor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas sehingga tidak dapat dikenakan Bea masuk dan pajak dalam rangka Impor (PDRI) namun terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.

Yaitu dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan sebagian besar Industri k
Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan produk tekstil (TPT) serta konveksi yang berakibat akan ada ada beberapa IKM, TPT, dan konveksi yang tutup dan mati, berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.(PS/SAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: