POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasca
diamankan Polres Belawan truk pengangkut limbah dari PT Bumi Karyatama Raharja
yang diduga akan dibawa ke pemukiman warga sebagai bahan menimbun tanah, Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara mengaku akan melakukan pemeriksaan atas
pengelolaan limbah perusahaan produksi Bleaching Earth itu.
Kepala
DLH Provinsi Sumut diwakili Kabid Pengelolaan Limbah B3 Syafrida Siregar dalam
keterangannya saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019) mengatakan, dirinya
baru mengetahui tentang keberadaan dari PT Bukara yang berada di Kecamatan
Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dia
menegaskan, perusahaan harus memiliki beberapa izin dalam melakukan kegiatan
produksinya. Baik itu izin pemanfaatan bahan baku, izin penggunaan Bahan B3,
Izin UKL UPL, izin AMDAL, Izin kerja sama dengan pihak ketiga serta banyak izin
yang lain.
Dia
juga menegaskan, PT Bukara harus melaporkan laporan triwulannya pengelolaan
limbahnya ke DLH Provinsi. “Laporan itu tidak ada sampai ke DLH Provinsi Sumut,”
katanya.
Dia
mengaku, secepatnya dirinya bersama tim akan melakukan kunjungan ke PT Bukara untuk
melakukan pemeriksaan izin-izn yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan
hidup. “Apa bila ada pelanggaran perusahan bisa di tindak secara hukum,”
tegasnya.
Dia
menyarankan bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang mengetahui
detail dugaan pelanggaran lingkungan PT Bukara segera melakukan pelaporan ke
DLH Sumut. “Silahkan laporkan ke kami akan ditindaklanjuti jika ada temuan
pelanggarannya,” tegasnya.
Sementara,
Kadis LH Kabupaten Deli Serdang Hartini mengaku, tak mengetahui detail
kepatuhan PT Bukara dalam melaporkan pengelolaan lingkungan sesuai
undang-undang. Dia berjanji akan mengecek ke staff nya.
Namun
dijelaskannya, sesuai kajian dari Laboratorium Soecopindo, sisa produksi atau
limbah padat berwarna kuning tersebut bukan Limbah B3, meski demikian PT Bukara
tak memiliki hak seenaknya membuang limbah tersebut di sembarang tempat.
“Limbah
padat PT Bukara bukan B3, namun jangan seenaknya membuang ke sembarang tempat.
Sampah rumah tangga saja tak bisa dibuang sembarangan,” tegasnya.
Dia
menyarankan manajemen PT Bukara mengedepankan 3R yang dikenal Reuse Reduce Recycle yang
bermakna Reuse berarti
menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama
ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala
sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti
mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang
bermanfaat.
“Sebaiknya dikedepankan 3R yakni Reuse Reduce Recycle. Misalnya sisa produksi digunakan
sebagai batubata atau apalah yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Belawan
mengamankan satu unit Truk Colt BM 8478 FQ warna kuning 8 Mei 2019 membawa
limbah produksi PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) beralamat Jalan Perintis
Kemerdekaan Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak yang disebut-sebut akan dibawa
untuk bahan timbunan di lahan warga.
Polisi
yang mengamankan truk pengangkut limbah sisa produksi PT Bukara itu
memboyongnya ke Polres Belawan dan pantauan wartawan hingga, Selasa (14/5/2019)
masih di berada di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut
keterangan sumber wartawan di Mako Polres Belawan, truk tersebut masih
diamankan dalam penyelidikan dugaan pelangaran UU Lingkungan Hidup yang masih
dilakukan penyelidikan. (PS/DIAN WAHYUDI)