Dinas Lingkungan Hidup Sumut Akan Periksa Pengelolaan Limbah PT Bukara

/ Kamis, 16 Mei 2019 / 23.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pasca diamankan Polres Belawan truk pengangkut limbah dari PT Bumi Karyatama Raharja yang diduga akan dibawa ke pemukiman warga sebagai bahan menimbun tanah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara mengaku akan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan limbah perusahaan produksi Bleaching Earth itu.

Kepala DLH Provinsi Sumut diwakili Kabid Pengelolaan Limbah B3 Syafrida Siregar dalam keterangannya saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019) mengatakan, dirinya baru mengetahui tentang keberadaan dari PT Bukara yang berada di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Dia menegaskan, perusahaan harus memiliki beberapa izin dalam melakukan kegiatan produksinya. Baik itu izin pemanfaatan bahan baku, izin penggunaan Bahan B3, Izin UKL UPL, izin AMDAL, Izin kerja sama dengan pihak ketiga serta banyak izin yang lain.

Dia juga menegaskan, PT Bukara harus melaporkan laporan triwulannya pengelolaan limbahnya ke DLH Provinsi. “Laporan itu tidak ada sampai ke DLH Provinsi Sumut,” katanya.

Dia mengaku, secepatnya dirinya bersama tim akan melakukan kunjungan ke PT Bukara untuk melakukan pemeriksaan izin-izn yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. “Apa bila ada pelanggaran perusahan bisa di tindak secara hukum,” tegasnya.

Dia menyarankan bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang mengetahui detail dugaan pelanggaran lingkungan PT Bukara segera melakukan pelaporan ke DLH Sumut. “Silahkan laporkan ke kami akan ditindaklanjuti jika ada temuan pelanggarannya,” tegasnya.

Sementara, Kadis LH Kabupaten Deli Serdang Hartini mengaku, tak mengetahui detail kepatuhan PT Bukara dalam melaporkan pengelolaan lingkungan sesuai undang-undang. Dia berjanji akan mengecek ke staff nya.

Namun dijelaskannya, sesuai kajian dari Laboratorium Soecopindo, sisa produksi atau limbah padat berwarna kuning tersebut bukan Limbah B3, meski demikian PT Bukara tak memiliki hak seenaknya membuang limbah tersebut di sembarang tempat.

“Limbah padat PT Bukara bukan B3, namun jangan seenaknya membuang ke sembarang tempat. Sampah rumah tangga saja tak bisa dibuang sembarangan,” tegasnya.

Dia menyarankan manajemen PT Bukara mengedepankan 3R yang dikenal Reuse Reduce Recycle yang bermakna Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

“Sebaiknya dikedepankan 3R yakni Reuse Reduce Recycle. Misalnya sisa produksi digunakan sebagai batubata atau apalah yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Belawan mengamankan satu unit Truk Colt BM 8478 FQ warna kuning 8 Mei 2019 membawa limbah produksi PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak yang disebut-sebut akan dibawa untuk bahan timbunan di lahan warga.

Polisi yang mengamankan truk pengangkut limbah sisa produksi PT Bukara itu memboyongnya ke Polres Belawan dan pantauan wartawan hingga, Selasa (14/5/2019) masih di berada di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut keterangan sumber wartawan di Mako Polres Belawan, truk tersebut masih diamankan dalam penyelidikan dugaan pelangaran UU Lingkungan Hidup yang masih dilakukan penyelidikan. (PS/DIAN WAHYUDI)

Komentar Anda

Terkini: