Pasca Divonis 3 Bukan Penjara, Posisi Kades Seibelutu 'Menggantung

/ Jumat, 03 Mei 2019 / 16.13.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-Jabatan oknum Kepala Desa Seibelutu AS masih menggantung. Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, Bupati Sergai belum menentukan sanksi atas oknum yang divonis melakukan pemalsuan data ini.

Setelah melakukan rapat tim yang dipimpin oleh Asisten 1,BPMPD,dan Kabag Hukum serta perangkat yang terkait lainnya, Kamis (02/05/2019) di ruangan kantor BPMPD Sergai belum menunjukkan hasil putusan yang signifikan.

Pasalnya Peraturan serta UU yang dikenakan untuk pemberhentian secara sementara atau secara permanen belum mendapatkan putusan.

Kabag Hukum Sergai Bassarudin SH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Jumat (03/05/2019) sekitar Pukul 10:00 WIB mengatakan, sudah melakukan rapat kordinasi bersama tim permasalahan desa yang dianggotakan dari Kabag Hukum, BPMPD, Bapeda dan Asisten I. Namun belum memperoleh putusan yang pasti terkait pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen terhadap Oknum Kepala Desa Seibelutu AS.

"Kita masih mengkaji lagi tentang Permendagri nomor 66 tahun 2017 perubahan atas Mentri dalam negeri No 82 tahun 2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Untuk itu kita akan menindak lanjuti permasalahan ini langsung ke Mendagri yang rencanya Rabu mendatang kita akan berangkat ke Jakarta guna memastikan putusan apa yang akan kita lakukan terhadap oknum Kepala Desa Seibelutu tersebut," ungkapnya. (PS/PUTRA)
Komentar Anda

Terkini: