SK pelantikan ke-29 pejabat tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Humbahas Nomor : 821/312/HH/IV/2024 tentang ke-29 orang pejabat yang dilantik tersebut adalah pejabat yang telah mendapat persetujuan pengangkatan dan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Yakni Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 30 April 2024.
Dengan adanya pelantikan itu, maka secara otomatis, Surat Keputusan Bupati Humbahas Nomor : 821/262/HH/III/2024 tentang Penataan dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas dan Nomor : 821/263/BKPSDM/III/2024 tentang Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024 tidak berlaku lagi.
Artinya, SK pelantikan 52 orang pejabat yang dilantik oleh Bupati Humbahas melalui Pj. Sekda Chiristison Rudianto Marbun pada tanggal 28 Maret 2024 lalu tidak berlaku lagi atau dibatalkan. Sehingga dengan sendirinya, 23 orang pejabat yang tidak mendapat persetujuan diangkat dan dilantik kembali ke posisi atau jabatan semula.
Bupati Humbahas Dalam Berbagainya, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang menyampaikan, dengan adanya rotasi dan promosi hendaknya dipahami sebagai sebuah dinamika perkembangan organisasi, yaitu suatu proses yang harus diselenggarakan secara terus menerus, karena adanya perubahan dalam lingkungan organisasi untuk menjadi lebih baik.
Adapun para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya di antaranya, Syukur Berkat Marbun menjadi Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah, Astri Handayani Sitompul, menjadi Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Jefri Siahaan menjadi Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta pejabat lainnya. (PS/BN)