POSKOTASUMATERA.COM-Bertempat
di Gedung Utama Polda Sumut Adhi Pradana dilaksanakan Konferensi Pers tentang
Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana dan atau secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, Senin
(17/06/2019) pukul 10.00 Wib
Satu
minggu kemudian tersangka W alias O berangkat ke Aceh Tamiang, bertemu dengan
BH (52), Warga Aceh Tamiang, membicarakan permasalahan ST serta mengatakan
Donatur dan Penggagas adalah ST, selanjutnya keesokan harinya mereka berangkat
ke Medan dan langsung ke rumah JG (40), karyawan BUMN di Sawit Seberang Langkat
membicarakan permasalahan yang akan dikerjakan dan langsung berangkat ke Medan
dan setiba di Medan merental mobil Avanza warna Hitam BK 1733 QB dan menjumpai
ST serta meminta uang jalan Rp. 5.000.000,- untuk mengetahui alamat dan wajah
Bangkit Sembiring ke Tiga Lingga Kabupaten Dairi.
Seminggu
kemudian berangkat ke Tiga Lingga Kabupaten Dairi dan meminta uang jalan dari S
T sebesar Rp. 3.000.000,- , pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul
16.00 Wib, tersangka ST bersama dengan tersangka W alias O membicarkan rencana
percobaan pembunuhan di sebuah kedai yang terletak dibelakang rumah tersangka
ST Jalan Sisingamanga Raja Kelurahan Tiga Lingga Kabupaten Dairi.
Lalu
pada hari Senin tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib B H, J G Als Y, W
Als O, B Sg dan B S bertemu di Medan Selayang, di rumah M T (61) Warga
Kabupaten Dairi dan selanjutnya berangkat menuju Kota Sidikalang, Kabupaten
Dairi dengan menggunakan 1 ( Satu ) Unit Mobil Merek AVANZA dengan Nomor Polisi
BK 1733 QB berwarna hitam. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2019 mereka
sampai sekira pukul 06.00 di Desa Tigalingga Kabupaten Dairi dan pada pukul
13.00 Wib, S T memperlihatkan rumah Bangkit Sembiring, dan para tersangka
menentukan jalur untuk melarikan diri dari rumah calon korban.
Pada
tanggal 28 Mei 2019 para tersangka menginap di SPBU Tigalingga Kabupaten Dairi
dan tersangka menerima uang Rp. 1.000.000,- dari ST. Pada hari Rabu tanggal 29
Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib B H bersama B S pergi ke Pasar Sidikalang
membeli barang berupa 2 (dua) Bilah Parang dan ke toko Bangunan membeli 1
(satu) Buah Linggis serta 5 (lima) pasang sarung tangan warna putih sebagai
alat dalam perencanaan percobaan pembunuhan.
Pada
hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 mulai pagi hari sampai siang hari M T memantau
rumah korban dan pada sore harinya bertemu dengan para tersangka lainnya di
Tiga Lingga dan memberitahukan bahwa korban Bangkit Sembiring bersama
keluarganya berada di dalam rumah. Pada tanggal 31 Mei 2019 tersangka dengan
mobil Avanza tiba diperladangan Jagung dan menyembunyikan mobil tersebut
disana, selanjutnya para tersangka menggunakan 2 (dua) unit Sepeda Motor kearah
rumah calon korban dan memparkirkan sepeda motor tersebut sejauh 150 Meter dan
selanjutnya para tersangka berjalan kaki menuju rumah Bangkit Sembiring.
Sekira
pukul 03:00 Wib, tersangka B S mencongkel Engsel Pintu depan rumah dengan
menggunakan 1 (satu ) Buah Linggis dan B H menendang Pintu rumah sehingga
terbuka. Setelah Pintu depan rumah tersebut terbuka, tersangka B H melihat
Ristani Samosir (48) istri Bangkit Sembiring yang menghalangi sehingga B H
memukul kepala Ristani sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan palu sehingga terjatuh.
Selanjutnya
B H melihat ada 1 (satu) orang anak Bangkit Sembiring yakni Abraham Sembiring
(10) sedang tidur di tikar kemudian memukul kepala anak korban tersebut dengan
menggunakan 1 ( Satu ) Buah palu. Kemudian B H keluar dari rumah tersebut dan
melihat tersangka W alias O sedang berada disamping mobil MISHUBISHI L-300
berwarna hitam dengan keadaan kaca sebelah kanan sudah pecah mengayungkan 1
(satu) Bilah parang kepada Bangkit Sembiring dan tersangka B S (21), Warga
Kabupaten Labuhan Batu mengayunkan 1 (satu) Bilah parang kearah korban secara
berulang-ulang.
Setelah
melakukan Percobaan Pembunuhan dan atau penganiayaan, para tersangka berlari ke
lokasi sepeda motor dan berangkat menuju mobil Avanza yang disembunyikan
Perladangan Jagung, kemudian dari Perladangan Jagung naik Avanza menuju ke
Medan dengan menggunakan mobil Avanza namun B S minta diturunkan di Bandar Baru
dengan alasan sakit perut.
Tiba
di Medan tepatnya di Sekolah ASSI bertemu dengan S T dan menerima uang Rp.
29.000.000,- kemudian langsung membersihkan mobils AVANZA tersebut di Doorsmeer
Amplas Medan, dan sarapan. Kemudian pada pukul 10.00 WIB tersangka tiba di
Penginapan yang beralamat di Amplas Medan dan tersangka W memberi upah kepada B
H, J G dan B S masing-masing menerima uang sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta
Rupiah ) dan kepada B S sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu
rupiah).
Kemudian
pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 03.00 WIB Tersangka B H
diamankan dirumahnya di Dusun Pakel Desa Selamat Kecamatan Tenggulu Kabupaten
Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan selanjutnya tersangka lainnya di Kota Medan,
Langkat dan Desa Bukit Lau Kersik.
Barang
Bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) Bilah Parang, 1 (satu) buah
Linggis, 1 ( satu ) buah Palu, 1 (satu) unit Mobil merk AVANZA dengan Nomor
Polisi BK 1733 QB berwarna hitam disita dari pemilik.(PS/RIADI)