POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko
Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan penertiban papan reklame
bermasalah di sejumlah titik di Jalan AR Hakim Medan, Kamis (12/7) malam.
Selain tidak memiliki izin, penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan
estetika Kota Medan yang sempat carut marut akibat kehadiran papan reklame
bermasalah tersebut.
Dalam penertiban
tercatat sebanyak 8 papan reklame bermasalah dengan berbagai ukuran
berhasil ditumbangkan petugas Satpol PP. Adapun perinciannya, 1
unit ukuran 5x10 meter milik Star Indonesia, 6 unit ukuran 4x6 meter serta 1
unit ukuran 2x3 meter. Seluruh material papan reklame hasil bongkaran dibawa
menuju markas Satpol PP Jalan Adinegoro Medan.
Menurut Kasatpol PP
Kota Medan H M Sofyan, sebelumnya pemilik papan reklame telah berulang
disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya karena didirikan tanpa
izin, selain merugikan PAD Kota Medan dari sektor retribusi, keberadaan papan
reklame bermasalah tersebut sangat menggangu estetika kota.
“Lantaran pemilik
papan reklame tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan, maka malam
ini kita turunkan petugas untuk melakukan pembongkaran. Kita harapkan
pembongkaran ini dapat ‘menyadarkan’ pemilik papan reklame bermasalah lainnya
untuk segera melakukan pembongkaran. Intinya, tak satu pun papan reklame
bermasalah akan kita biarkan berdiri di Kota Medan,’’ kata Sofyan
Pembongkaran
berlangsung lancar, tak satupun pemilik papan reklame berupaya menghalangi
ataupun menghentikan prosesi pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan,
petugas lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir di papan
reklame tersebut. Setelah itu pembongkaran pun dilakukan didukung satu unit
mobil crane.
Tanpa kesulitan, satu
persatu papan reklame bermasalah berhasil ditumbangkan. Sebelum diangkut,
petugas lebih dahulu ‘mencincang’ papan reklame guna memudahkan pengangkutan.
Usai membongkar ke delapan papan reklame bermasalah tersebut, Sofyan
mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising agar mengurus izin lebih
dahulu sebelum didirikan.
“Sebelum memiliki
izin, saya minta pengusaha advertising tidak mendirikan papan reklame. Untuk
itu kita akan terus melakukan pengawasan, jika kedapatan mendirikan papan
reklame tanpa izin langsung kita tumbangkan. Di samping itu kita minta
pendirian papan reklame yang telah memiliki izin harus ditempatkan di
titik-titik yang telah ditetapkan Pemko Medan melalui OPD terkait,’’ tegasnya.
Sementara itu, di
lokasi yang sama, salah seorang pengusaha advertising tampak membuka sendiri
papan reklamenya. Pasalnya, papan reklame tersebut tidak memiliki izin.
Berhubung dibuka sendiri, petugas Satpol PP mengizinkan pengusaha advertising
tersebut membawa seluruh material papan reklame yang dibongkarnya tersebut. (PS/RYANT)