Marak Modus Penyeludupan Narkoba Gunakan Kapal Kayu, Satpol Air Tanjungbalai Amankan 9,6 Kg Sabu & 9.820 Butir Pil Ekstasi

/ Selasa, 16 Juli 2019 / 10.04.00 WIB
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai Saat Konferensi Pers Dengan Wartawan. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Dengan bermoduskan Kapal Kayu, saat ini di Kota Tanjungbalai marak Prnyelundupan Narkoba. Seperti halnya KM Hati M Jaya yang baru datang dari Malaysia, berhasil diamankan
Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungbalai - Asahan, Sabtu (13/7/2019) lalu.

Dalam Penangkapan tersebut, berhasil diamankan Barang Haram Narkoba berisi sebanyak 9,6 Kg Sabu - Sabu dan 9.820 Butir Pil Ekstasi jaringan Internasional dari Malaysia.

Saat Konferensi Pers, kepada sejumlah wartawan Kapolresta Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SIK MM didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Polair AKP Agung Basyuni, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kasat Reskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa, Senin (15/7/2019) lalu menjelaskan, bahwa sebelumnya Tim Patroli Satpolair yang melaksanakan tugas Patroli Rutin di perairan Tanjungbalai - Asahan berhasil menangkap Kapal Kayu KM Hati M Jaya yang baru datang dari Malaysia dan mengamankan seorang Tersangka Supian Hadi (45). Sementara, tiga Tersangka lainnya lompat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran Petugas alias DPO.

Rifai menjelaskan lagi, Penangkapan berdasarkan berdasarkan laporan masyarakat kepada Anggota Patroli yang mencurigai Kapal Nelayan Penangkap Cumi, karena diketahui tanpa dilengkapi Alat Penerangan (Lampu) sebagaimana biasanya.

Saat dilakukan penyergapan, tiga orang Tersangka masing - masing berinsial D, U dan F berhasil kabur dengan melompat ke air dan lari ke dalam Hutan Mangrove di bibir Pantai Sei Apung Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjugbalai Saat Melihat Modus Tersangka Membawa Narkoba Dengan Kapal Kayu Yang Diamankan Petugas. POSKOTA/SAUFI

"Dalam penyergapan, Kapal yang sedang bersandar di sebuah Kedai Terapung di Sei Apung itu, Petugas KP II - 1023 Polair berhasil mengamankan tersangka Supin Had dan dari Penggeledahan Kapal, ditemukan barang haram Sabu dan Pil Ekstasi tersebut", ujar AKBP Irfan Rifai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka merupakan warga Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Supin mengakui hanya sebagai ABK yang diajak Tersangka D untuk menjemput Barang Haram tersebut ke Peraian Sambas Malaysia.

"Apabila aksi menyelundupkan Sabu - Sabu dan Ekstasi dari Malaysia itu berhasil, Tersangka mengaku akan mendapat upah Sepuluh Juta Rupiah dari Oknum D yang juga sebagai Nakhoda, sekaligus pemilik Kapal", ujar Kapolres.

Kapal yang berisikan Narkotika berupa 9,6 Kg Sabu dan 9.820 Butir Ekstasi itu, ditemukan dalam Fiber satu Karung Plastik berwarna putih dan juga turut disita 5 Unit HP yang diakui Tersangka Supin merupakan milik rekannya berintial D, U dan F yang saat ini dalam pengejaran Petugas.

Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan akan dijerat Pasal 132 Jo Pasal 144 Undang - Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun Penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(PS/SAUFI)

Tersangka Sofyan Hadi (45). POSKOTA/SAUFI
Komentar Anda

Terkini: