Membongkar Rumah Janda Tua Resedivis Kambuhan Berhasil Dibekuk Polisi

/ Rabu, 10 Juli 2019 / 22.45.00 WIB
Tersanka DK (26) Baju Merah Diapit Polisi, Kakinya Di Dor, Karena Melakukan Perlawanan Saat Penangkapan. (PS/BJS)

POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Sumiati (60) seorang Janda Pensiunan PNS, kedatangan tamu tak diundang kedalam rumahnya di Dusun VIII Desa Sidua - Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (6/7/2019) sekira Pukul 22.30 Wib.

Maling masuk kerumah Janda tersebut, dengan cara mencongkel Pintu Rumah bagian belakang, berhasil mengondol 1 (Satu) Unit Laptop merek Asus, 1 (Satu) Jnit HP (Handphone) merek Samsung, 1 (Satu) Unit HP merek Nokia berwarna putih, 1 (Satu) Unit HP Nokia berwarna hitam di rumah Korban. Dan atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000 Llima Juta Rupiah).

Sumiati baru menyadari rumahnya dimasuki maling dipagi hari sekira Pukul 05.30 WIB, Ia pun segera membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu, diterima oleh Polisi Sektor Kualuh Hulu, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/93/VII/2019/SU/RES.LBH/Sek Kualuh Hulu, Tanggal 09 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Curat (Pencurian Dengan Pemberatan).

Dengan respon reaksi cepat, Polisi langsung mengadakan Lidik di Lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Hasilnya diketahui, bahwa Pelaku adalah DK  (26), seorang Resedivis, yang sebelumnya telah pernah dipenjara dengan kasus yang sama, yakni membongkar Rumah warga Dusun Kampung Limpul Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.

Selanjutnya, pada Hari Rabu (10/7/2019) sekira Pukul 03.15 WIB, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH MH berhasil menangkap Tersangka di Dusun Kampung Limpul Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan.

Resedivis kambuhan ini, setelah diinterogasi Polisi, mengaku membongkar Rumah Sumiati seorang diri dan dari tangannya berhasil disita Barang Bukti hasil kejahatannya, 1 (Satu) Unit Laptop merek Asus,1 (Satu) Unit HP merek Samsung, 1 (Satu) Unit HP merek Nokia berwarna putih dan 1 (Satu) Unit HP merek Nokia berwarna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, maka Tersangka DK dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan ditahan sebagai Tersangka guna proses selanjutnya. Sebelumnya, DK juga terpaksa di Dor dengan Timah Panas Polisi dibagian kakinya karena coba melakukan perlawan saat hendak ditangkap. (PS/BJS).
Komentar Anda

Terkini: