Tahun 2021 Di Tapsel, Guru Yang Bertugas Belum Kualifukasi Pendidikan S1 Akan Diberhentikan

/ Rabu, 31 Juli 2019 / 10.26.00 WIB
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Enrico F Batubara MPd. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel Akan memberlakukan Pemberhentian Guru yang belum memiliki Kualifikasi Pendidikan Strata Satu (S1) pada Tahun 2021. Seperti Kabupaten Simalungun berhasil memberhentikan guru yang belum memiliki Kualifikasi Pendidikan S1.

Hal ini disampikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupten Tapsel Ahmad Ibrahim Lubis melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Enrico F Batubara MPd di ruang kerjanya baru - baru ini menyampaikan, kelonggaran waktu untuk menyelesaikan S1 sudah diberikan mulai Tahun 2005.

Menurutnya, Aturan Pendidikan S1 itu bagi Guru agar melanjutkan Pendidikan S1 dan sudah dishare ke Sekolah masing - masing, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki Kualifikasi Pendidikan S1. 

Enrico mengatakan, setelah diberhentikan, ribuan Guru yang diberhentikan di Kabupaten Simalungun tersebut, dialihkan ke posisi lain seperti Staf di Kecamatan dan sebagainya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 berbunyi : "Guru wajib memiliki kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat
pendidik, Sehat Jasmani dan Fohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional".  

Kemudian Pasal 9 menambahkan, "Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui Pendidikan Tinggi Orogram Sarjana (S1).

Pihaknya berharap, agar Guru di Tapsel segera melanjutkan Pendidikan S1 bagi yang belum memiliki Kualifikasi S1. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: