POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-Kurnia
br Tambunan Koordinator wilayah pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) mengatakanpenerima
PKH di Kabupaten Dairi 9.668 orang yang tersebar dibeberapa Desa dan di 15
Kecamatan Kabupaten Dairi dan Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu.
Sebagai koordinator yang menaungi 7
Kabupaten Sumut termasuk Kabupaten Dairi, Kurnia mengatakan, Program Keluarga Harapan
diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika ada termasuk keluarga
kurang mampu maka, bisa menerima bantuan PKH.
“PKH merupakan keluarga miskin dan rentan
yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki
komponen kesehatan, pendidikan, rastra, bantuan
lanjut usia, Penyandang Disabilitas dan bantuan yang lainnya, pokoknya
kalau dia sudah masuk PKH berhak untuk menerima bantuan,” ujarnya, Senin
(13/08/2019).
Didampingi Bahtera Sigalingging selaku
pendamping Kabupaten Dairi dan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial
Kabupaten Dairi Marsius Sitorus,M.Si. di kantor Dinas Sosial Kabupaten Dairi,
Kurnia menjelaskan, program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu.
“Jadi jika ada termasuk keluarga kurang
mampu maka, bisa menerima bantuan PKH. Penerima PKH merupakan keluarga miskin
dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, rastra, bantuan lanjut usia, Penyandang Disabilitas dan bantuan yang
lainnya,” bebernya.
Beberapa wartawan
menanyakan kepada Kurnia, apa syaratnya supaya penerima PKH di Kabupaten Dairi
bisa ditambah penerimanya yang sudah terdaftar saat ini 9.668 orang tersebut.
Di menerangkan, kalau
untuk menambah kuota harus ada penerimaan secara nasional dan tidak boleh
satu-satu daerah saja, itu sudah menjadi patokan yang ditentukan tersebut, artinya
walaupun nanti kurang dari 9.668 orang itu, apalagi dianggap ada yang tidak
layak lagi menerima,tidak bisa disisipkan atau ditambah, kecuali ada secara nasional
penambahan.
Kurnia menyebutkan, tugas
pokok pendamping adalah, tugas persiapan program meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum
pembayaran pertama diberikan kepada peserta PKH, yang terdiri dari sosialisasi
PKH tingkat kecamatan, yang meliputi koordinasi kepada pihak kecamatan,
kelurahan. Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH.
Sedangkan tugas rutin adalah pendamping adalah tugas keseharian yang harus
dilakukan secara intensif,melakukan pemutakhiran data,mengunjungi rumah
peserta,dan masih banyak yang dilakukan oleh para pendamping sesuai dengan
juknis yang ada.
“Pendamping tidak ada wewenangnya untuk
menentukan siapa yang bisa menjadi penerima PKH,sedangkan pendamping itu adalah
hanya memfalidasi atau memastikan bahwa ada orangnya yang terdaftar sipenerima
tersebut. Arti kata tidak ada intervensi disana atau digantikan dengan orang
lain,” ungkap Kurnia.
Kelihatan dalam Gambar Kurnia br
Tambunan, didampingi Bahtera Sigalingging selaku pendamping Kabupaten Dairi dan
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Dairi Marsius
Sitorus,M.Si. (PS/K.TUMANGGER)