9.668 Penerima PKH di Dairi Telah Terdata

/ Selasa, 13 Agustus 2019 / 23.42.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-Kurnia br Tambunan Koordinator wilayah pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) mengatakanpenerima PKH di Kabupaten Dairi 9.668 orang yang tersebar dibeberapa Desa dan di 15 Kecamatan Kabupaten Dairi dan Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu.

Sebagai koordinator yang menaungi 7 Kabupaten Sumut termasuk Kabupaten Dairi, Kurnia mengatakan, Program Keluarga Harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika ada termasuk keluarga kurang mampu maka, bisa menerima bantuan PKH.

“PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, rastra, bantuan lanjut usia, Penyandang Disabilitas dan bantuan yang lainnya, pokoknya kalau dia sudah masuk PKH berhak untuk menerima bantuan,” ujarnya, Senin (13/08/2019).

Didampingi Bahtera Sigalingging selaku pendamping Kabupaten Dairi dan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Dairi Marsius Sitorus,M.Si. di kantor Dinas Sosial Kabupaten Dairi, Kurnia menjelaskan, program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu.

“Jadi jika ada termasuk keluarga kurang mampu maka, bisa menerima bantuan PKH. Penerima PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, rastra, bantuan lanjut usia, Penyandang Disabilitas dan bantuan yang lainnya,” bebernya.

Beberapa wartawan menanyakan kepada Kurnia, apa syaratnya supaya penerima PKH di Kabupaten Dairi bisa ditambah penerimanya yang sudah terdaftar saat ini 9.668 orang tersebut.

Di menerangkan, kalau untuk menambah kuota harus ada penerimaan secara nasional dan tidak boleh satu-satu daerah saja, itu sudah menjadi patokan yang ditentukan tersebut, artinya walaupun nanti kurang dari 9.668 orang itu, apalagi dianggap ada yang tidak layak lagi menerima,tidak bisa disisipkan atau ditambah, kecuali ada secara nasional penambahan.

Kurnia menyebutkan, tugas pokok pendamping adalah, tugas persiapan program meliputi kegiatan yang dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada peserta PKH, yang terdiri dari sosialisasi PKH tingkat kecamatan, yang meliputi koordinasi kepada pihak kecamatan, kelurahan. Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH.

Sedangkan tugas rutin adalah pendamping adalah tugas keseharian yang harus dilakukan secara intensif,melakukan pemutakhiran data,mengunjungi rumah peserta,dan masih banyak yang dilakukan oleh para pendamping sesuai dengan juknis yang ada.

“Pendamping tidak ada wewenangnya untuk menentukan siapa yang bisa menjadi penerima PKH,sedangkan pendamping itu adalah hanya memfalidasi atau memastikan bahwa ada orangnya yang terdaftar sipenerima tersebut. Arti kata tidak ada intervensi disana atau digantikan dengan orang lain,” ungkap Kurnia.

Kelihatan dalam Gambar Kurnia br Tambunan, didampingi Bahtera Sigalingging selaku pendamping Kabupaten Dairi dan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Dairi Marsius Sitorus,M.Si. (PS/K.TUMANGGER)

Komentar Anda

Terkini: