Isu Dugaan Nikah Siri Sekda Aceh M Nasir Mencuat, Publik Tunggu Klarifikasi Resmi

/ Rabu, 04 Februari 2026 / 11.29.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM – BANDA ACEH – Isu dugaan pernikahan siri yang dikaitkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mulai menjadi perhatian publik setelah sebelumnya hanya beredar terbatas di lingkungan internal birokrasi Pemerintah Aceh.

Isu tersebut mencuat ke ruang publik menyusul beredarnya potongan video di media sosial, khususnya TikTok, yang kemudian memicu beragam spekulasi dan perbincangan di kalangan masyarakat.

Seperti dilansir KUPAS.co, sejumlah sumber internal pemerintahan yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa kabar dugaan pernikahan siri tersebut telah lama menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Namun, selama ini isu tersebut tidak pernah muncul secara terbuka ke publik.

 “Informasi ini sudah lama beredar secara internal, tetapi tidak pernah dikonfirmasi secara resmi dan hanya menjadi pembicaraan terbatas,” dikutip dari KUPAS.co.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti resmi maupun pernyataan yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Pihak-pihak yang menyebarkan isu juga tidak menyebutkan detail yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekda Aceh M Nasir belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang berkembang. Pemerintah Aceh juga belum mengeluarkan keterangan tertulis untuk mengklarifikasi ataupun menanggapi polemik yang beredar di media sosial. Rabu (04/02/2026) 

Sejumlah pengamat menilai, isu yang menyangkut pejabat publik perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional. Publik diimbau untuk menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.

POSKOTASUMATRA.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keseimbangan informasi.(PS/AZHARI) 




Komentar Anda

Terkini: