POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) di
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan diberhentikan
pada menjelang Idul Fitri 2019 lalu.
Meski langkah kontroversi yang dilakukan pejabat di BP2RD Medan ini
ditentang Ketua DPRD Medan Hendri John Hutagalung, bahkan Ketua Komisi II DPRD
Medan HT Bahrumsyah dan Badan Anggaran telah merekomendasikan pembatalan
pemutusan kontrak puluhan PHL itu, namun pejabat BP2RD ini tak bergeming dengan
tetap memberhentikan puluhan pegawai kontrak.
Kepala BP2RD Medan Suherman pun dituding membangkang karena tak
mengindahkan rekomendasi DPRD Medan yang merupakan wakil rakyat yang dipilih
dan menjalankan pengawasan secara konstitusi.
“Kalau rekomendasi DPRD Medan aja diabaikannya, jelas itu bentuk
pembangkangan. Walikota Medan harus membuka matanya lebar-lebar atas sikap tak
terpuji Kepala Badan setingkat kepala dinas ini,” kata Pengurus Lembaga Peduli
dan Pemantau Pembangunan (LP3) Kota Medan, Hafifuddin pada wartawan, Rabu
(7/8/2019).
Hafifudin menilai, pemutusan kontrak PHL di BP2RD Medan tanpa
peringatan, skorsing maupun langkah pembinaan mencederai semangat peningkatan
kesejahteraan masyarakat karena para pegawai honor ini akan menganggur dan tak
memiliki mata pencarian lagi.
Pembangkangang juga, lanjut Hafifuddin, dilakukan Suherman atas
Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada pokoknya
sebagai pejabat publik seharusnya Kepala BP2RD Medan ini dapat memahami aturan
yang dibuat negara guna melindungi rakyatnya dan bukan malah melakukan aksi
otoriter mentang-mentang berkuasa.
“Jangan mentang-mentang memiliki jabatan, berlaku seenaknya pada
rakyat. Jangan-jangan Kepala BP2RD Medan tak faham UU No. 13 Tahun 2003 dan tak
faham fungsi pengawasan oleh DPRD Kota Medan. Kalau memang pejabat yang tidak faham
hukum dan aturan dipertahankan maka bakal gawat Kota Medan ini,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Medan Hendri John Hutagalung, Rabu (7/8/2019)
melalui Whats App nya menyampaikan, sesuai putusan badan anggaran DPRD Medan
tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PHL di BP2RD Medan.
Hal senada juga disampaikan
Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah pada wartawan kemarin. Bahkan
dia menyampaikan telah merekomendasikan agar tenaga PHL tak di putus
kontraknya.
Tapi apa daya, Kepala BP2RD Medan seakan cuek dengan kejadian itu.
Saat dihubungi poskotasumatera, Rabu (7/8/2019) via ponselnya pejabat ini enggan
berkomentar. Mantan Kadis Kebudayaan Medan ini mengaku sedang mengikuti rapat
dan berjanji akan menghubungi wartawan kembali, namun hingga berita ini dimuat
tak ada kontak yang dilakukannya.
Namun, Sekretaris BP2RD Yusdarlina blak-blakan ke wartawan menanggapi
pemutusan kontrak puluhan PHL sejak Bulan April 2019 lalu. Dia mengaku 72 PHL
diputuskan kontraknya atas kebijakan pimpinan.
Dia tak menampik, banyaknya PHL yang berupakan titipan pejabat
jajaran Pemko Medan dan lembaga jajarannya. Bahkan diakuinya, setelah pemutusan
kontrak PHL ada beberapa yang dimasukkan kembali tanpa prosedur mapun testing.
Menyangkut PHL berinisial PS yang bekerja terakhir di Unit
Pelaksana Tekhnis (UPT) 7 BP2RD Medan, Yusdarlina menegaskan, merupakan
kewenangan Kepala UPT 7 atas ajuan pemutusan kontraknya.
Namun bak pemain Sepak Bola, statemen Sekretaris BP2RD Medan ini
langsung dioper Kepala UPT 7 Hasana Haris Harahap. Mantan Lurah Helvetia Timur
ini mengaku tak memiliki kebijakan atas pemutusan kontrak PHL dan mengaku
merupakan kebijakan pimpinan.
Dia bahkan mengaku terkait pemberitaan media atas pemutusan
kontrak PHL di UPT yang dipimpinnya telah dikoordinasi dengan Kepala BP2RD
Medan yang memintanya menyampaikan ke wartawan hal tersebut merupakan kebijakan
pimpinan.
Lagi-lagi, tanggungjawab pemutusan kontrakk PHL kembali ke pundak
Kepala BP2RD Medan yang ditunggu kebijakannya atas nasib para PHL yang diputus
kontraknya, berempati atau diam seribu bahasa. Disinilah peran Badan Pengawas Kota
(Bawasko) dan Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) yang dipimpin
Sekda Medan berperan. Benar atau tidaknya tindakan pejabat ini berada dipundak
merekalah jawabannya.
Diberitakan sebelumnya PHL di BPPRD Medan berinisial PS, Kamis
(01/08/2019) memaparkan, di badan jajaran Pemko Medan yang mengelola Pendapatan
Asli Daerah (PAD) ini dia merasakan ketidak adilan yang mengakibatkan hilangnya
mata pencariannya.
Bayangkan saja, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 lalu, kontraknya sebagai PHL tak diperpanjang tanpa adanya peringatan dan pembinaan yang dilakukan pejabat di Badan itu. "Kontrak saya tak diperpanjang dengan alasan tak lulus ujian dan assement, padahal yang memiliki kinerja dan fisik yang lebih parah kontraknya diperpanjang," tuturnya .
PS wanita berusia 27 tahun ini bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPT) 7 yang memiliki wilayah kerja, Medan Belawan, Medan Marelan dan Belawan Labuhan tak diperpanjang kontraknya dan telah melakukan upaya sanggahan lisan melalui kerabatnya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD dan SDM) Pemko Medan dan ke Sekretaris Daerah Kota Medan.
"Kami telah menyampaikan pengaduan lisan ke BKD dan SDM Medan dan Bapak Sekda Medan, lalu kami diarahkan untuk menghubungi Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan pada beberapa bulan lalu," katanya.
Namun, anehnya meski telah di janjikan akan diselesaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan Yusdarlina, namun hingga saat ini nasib PS tak kunjung dipekerjakan lagi.
Dijelaskan PS, dia bekerja di UPT 7 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan sejak tahun 2013 yang melakukan pekerjaan dengan baik dan sehat jasmani dan rohani, bahkan telah bekerja di berbagai bidang di unit kerja tersebut. "Saya bekerja tak pernah mendapatkan surat peringatan, skorsing atau ditindak melanggar kinerja, namun mengapa saya tak diperpanjang kontraknya," ujarnya sambil berlinang air mata.
Dia menceritakan, banyak kinerja PHL yang parah bahkan kondisi fisiknya dan kesehatannya tak memungkin bekerja, namun tetap dipekerjakan. "Banyak yang kinerjanya jelek, tak sehat jasmani dan ada masalah saat bekerja, malah kontraknya diperpanjang," ujarnya.
Dia juga menjabarkan, ada dugaan assement dan ujian tertulis yang digelar pejabat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan sebagai syarat perpanjangan kontrak PHL akal-akalan karena banyak yang tak lulus juga kontraknya diperpanjang. "Assement dan ujian saya duga cuma akal-akalan, masak ada yang tak lulus tapi tetap diperpanjang kontraknya. Saya akan laporkan ini ke Walikota Medan dan DPRD Kota Medan agar diusut," tegasnya.
Kepada wartawan beberapa waktu lalu, pejabat Pemko Medan bahkan pernah menyampaikan, pemutusan hubungan kerja PHL di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan tak sesuai prosedur karena tanpa diikuti peringatan dan langkah pembinaan. "Udah salah ini kebijakan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan, belum dilakukan peringatan dan pembinaan para PHL malah diputus kontraknya, namun kalau ada oknum yang memiliki jabatan menelpon pejabat di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan semua aturan ditabrak," ujar pejabat yang memiliki jabatan strategis itu.
Lain lagi keterangan petinggi Pemko Medan lainnya. Pejabat yang dikenal vokal ini bahkan menuding Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan dibalik kisruh pemutus kontrakan PHL di Badan itu. "Ini kayaknya Sekretaris yang ada dibalik masalah, coba hubungi saja Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan langsung agar jelas masalahnya," ujarnya berang.
Informasi yang dihimpun wartawan, banyak kerabat pejabat yang menjadi PHL di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan yang ada didata redaksi. Mereka disebut-sebut akan tetap diperpanjang kontraknya karena pengaruh kuat kerabatnya. (PS/RYANT)