WAKIL BUPATI DAIRI SERAHKAN RANCANGAN PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KAB.DAIRI TENTANG PERANGKAT DAERAH

/ Sabtu, 24 Agustus 2019 / 18.07.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-Kabupaten Dairi perlu menyesuaikan dan menata organisasi perangkat daerah yang ada untuk di sesuaikan dengan kondisi yang rasional, rentang kendali yang proporsional, efektif dan efisien, demikian penyampaian Wakil Bupati Dairi , Jimmi AL Sihombing dalam  penyerahan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi , Jumat (23/8/2019) dalam Sidang Paripurna DPRD tentang Perangkat Daerah di ruang sidang DPRD. Kabupaten Dairi.

Sidang paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Ir. Togar Pasaribu yang di hadiri oleh Benpa Hisar Nababan yang juga Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Dairi, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Anggota DPRD Kabupaten Dairi, serta Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.

Dalam sidang dewan tersebut, terlebih dahulu seluruh Fraksi-Fraksi Dewan yakni 6 Fraksi menyampaikan pemandangannya atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi yang telah di bahas di masing-masing komisi. Dari 6 Fraksi dewan tersebut, seluruhnya menyatakan dapat menerima Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tersebut.

Selanjutnya, Jimmi menjelaskan bahawa pada 21 Dinas Daerah Kabupaten Dairi akan dilakukan penataan melalui penggabungan menjadi 16 Dinas, 6 Badan Daerah akan di tata menjadi 5 Badan, peralihan status kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa. 

Dari penataan struktur organisasi tersebut nilai efisiensi jabatan struktural sebanyak 43 jabatan, Eselon II 36 menjadi 30 jabatan, Eselon III 154 menjadi 139 jabatan, Eselon IV 441 menjadi 419 jabatan.


Efisiensi APBD Kabupaten Dairi /tahun sebesar Rp. 8.580.961.100,- dan dengan efisiensi tunjangan jabatan Rp. 481.560.000,-/Tahun, Efisiensi tambahan penghasilan jabatan struktural Rp. 1.908.000.000,-/Tahun, Efisiensi operasional kantor Rp. 6.191.401.100,-/tahunnya. 

Wakil Bupati Dairi  melanjutkan bahwa Kabupaten Dairi perlu menyesuaikan dan menata organisasi perangkat daerah yang ada untuk di sesuaikan dengan kondisi yang rasional, rentang kendali yang proporsional, efektif dan efisien.

Penyerahan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor. 7 Tahun 2016 Tentang pembentukan perangkat Daerah Kabupaten Dairi ini akan dibahas bersama kembali dengan harapan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.(PS/NINING).
Komentar Anda

Terkini: