Aneh...!!! Nyaris 2 Bulan, Perkara Pembaconkan Aggotaa SPSI Masih Tahap Lidik

/ Rabu, 25 September 2019 / 13.28.00 WIB
STPL Moga Afrianto Panjaitan. POSKOTA/LARUS

RANTAUPRAPAT - POSKOTASUMATERA.COM - Sepertinya Aneh dan tidak lazim, sudah 2 Bulan perkara Korban Pembacokan Moga Panjaitan Anggota SPSI PUK PKS Aektorop Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) masih tahap lidik (penyelidikan). 

Padahal, sesuai KUHAP, Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Kepada POSKOTASUMATERA.COM Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi mengatakan, perkara Moga Aprianto Panjaitan hingga saat ini masih tahap penyelidikan dikarenakan belum ditemukannya Pelaku. Menurut Mulyadi, para saksi - saksi dan Korban yang mereka periksa mengaku tdak mengetahui siapa Pelakunya.

“Perkara masih Kita lidik. Saksi - saksi dan Korban sudah Kita mintai keterangan, namun tidak mengenal Pelakunya", kata Mulyadi singkat via seluler, Selasa (24/09/2019).

“Belum tahapan Penyidikan. Masih tahap Penyelidikan. Kan belum ditemukan siapa Pelakunya", jawab Kapolsek Torgamba itu enteng.

Informasi yang dIHmpun POSKOTASUMATERA.COM, Moga Aprianto Panjaitan merupakan Korban Pembacokan atas keberutalan sekelompok preman yang menyerang anggota SPSI di PUK PKS Aektorop Desa Aekbatu pada 3 Agustus 2019 lalu. Ironinya, hingga kini perkara masih tahapan Penyelidikan oleh jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu.

Secara terpisah dari pihak Korban, Ketua DPD LSM Lembaga Informasi Transparansi Arti Reformasi (LINTAR) Kabupaten Labusel Oloan Sihotang menyebutkan, aneh bila pihak Polsek menunjukan ketidakmampuannya dalam menemukan Pelaku Pembacokan ini. Oloan Sihotang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Labusel Periode 2009 – 2014 ini mengaku, seluruh saksi - saksi dan Korban mengetahui siapa Pelaku.

“Siapa Pelaku Pembacokan Moga Apriyanto Panjaitan, semua mengetahuinya. Mungkin Korban tidak mengetahui siapa namanya. Seharusnya, pihak Polsek meningkatkan Perkara ke Penyidikan untuk menemukan Pelakunya, bukan malah stagnan di tahap Penyelidikan", kata Oloan Sihotang dengan nada kecewa.

Dia berharap, Kapolres Labuhanbatu dapat mengambil alih penanganan perkara Pembacokan tersebut agar segera dituntaskan melindungi hak hukum Korban. Lanjutnya, sepanjang wilayah tugas Polsek Torgamba merupakan bagian negara hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres harus mampu mengawasi dan membina jajarannya demi terciptanya masyarakat yang aman dan kondusif.

“Kita berharap Kapolres Labuhanbatu mengambil alih penanganan perkara dengan nomor LP/55//VIII/2019/SPK Tanggal 04 Agustus 2019 dengan pelapor Moga Apriyanto Panjaitan (31) Kita menemukan banyak kejanggalan yang terindikasi berpihak terhadap Pelaku", kata Oloan Sihotang.  (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: