Polres Karo Ringkus 3 Pemilik Narkoba

/ Rabu, 09 Oktober 2019 / 11.09.00 WIB

Ke Tiga Tersangka  Dan Barang Bukti Di Mapolres  Karo. POSKOTA/BUDIMAN S

POSKOTASUMATERA.COM - KARO - Jajaran Polres Tanah Karo Meringkus 3 (Tiga) orang Pemilik Narkoba jenis Ganja dan Sabu - Sabu, Senin (30/10/2019) sekira Pukul 13.00 WIB, di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten  Karo tepatnya di dalam rumah Budiono.

Ketiga Tersangka yang di amankan yaitu  Harianja Sinaga (28), Bertani, Alamat Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo. 2. Luter Ginting, Laki - Laki, Umur 33 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Sukanalu Kecamatan  Barusjahe Kabupaten Karo. 3. Piano Sitepu Laki - Laki, Umur 45 Tahun, Agama Kristen Khatolik, Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo.

Informasi yang dihimpun Kru Media ini menyebutkan, bahwa pada Senin Tanggal 30 September 2019, sekira Pukul 11.00 WIB, petugas Polres Karo  menerima informasi yang dapat dipercaya tentang terjadinya Penyalahgunaan Narkotika di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah Budiono.

Menindaklanjuti hal tersebut, personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat Penyalahgunaan Narkotika. Di dalam rumah, petugas menemukan 2 (Dua) orang Laki - Laki sesuai dengan yang diinformasikan dan selanjutnya, diketahui bernama Toga Harianja Sinaga ( THJ) dan Luter Ginting (LG)

Setelah mengamankan kedua Laki - Laki tersebut, Petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang Laki - Laki tersebut, serta disekitar rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan Barang Bukti dari Tersangka THJ antara lain : 5 (Lima) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 2 (Dua) Bungkus Plastik Bening yang berisikan Biji Ganja, 22 (Dua Puluh Dua) Am/Paket Narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) Kotak Rokok Merk Luffman, 2 (Dua) Potongan Kertas warna coklat, 4 (Empat) Lembar Kertas warna coklat, dimana Barang Bukti tersebut ditemukan didalam Bungkusan Plastik Sssoy warna merah dan biru, 1 (Satu) Plastik Assoy warna biru yang berisikan Narkotika jenis Ganja, serta 1 (Satu) Unit Timbangan warna orange dan uang sebesar Rp. 485.000.

Sementara itu, dari Tersangka LG di amankan  : 1 (Satu) Kotak Plastik berwarna silver yang berisikan 16 (Enam Belas) Paket Plastik Klip berles merah diduga masing - masing berisikan Narkotika jenis Sabu, 16 (Enam Belas) Plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 Ssatu) Plastik klip berles merah ukuran sedang, 1 (Satu) Kotak Rokok merk Marlboro merah yang berisikan 10 (Sepuluh) Plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 (Satu) Kotak Rokok merk Ten Mild yang berisikan 4 (Empat) Pipet Plastik dimana 1 (Satu) Pipet Plastik ujungnya runcing sebagai sekop.

Selanjutnya, Petugas melakukan upaya pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang Laki - Laki di TKP yang sama dan selanjutnya diketahui bernama Piano Sitepu (PS). Dari hasilPenggeledahan, Petugas menemukan dan mengamankan : 3 (Tiga) Paket Plastik klip berles merah diduga masing - masing berisikan Narkotika jenis Sabu - Sabu dengan berat Brutto 1,77 Gram, 1 (Satu) Kaca Pirex, 1 (Satu) Kotak Rokok merk Gudang Garam, 1 (Satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 2000, 1 (Satu) Unit Timbangan Elektrik warna hitam, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6512 EE tanpa kunci kontak dan STNK.

Setelah penemuan Barang Bukti tersebut, selanjutnya terhadap Tersangka berikut seluruh Barang Bukti yang ditemukan saat itu dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka THS disangkakan melangar Pasal 114 Ayat (1) Jo. 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara 20 Tahun;

Terhadap Tersangka LG dan PS dipersangkakan melangar Pasal 114 Ayat (1) Jo. 112 aayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Penjara yang sama. (PS/BUDIMAN S) 
Komentar Anda

Terkini: