TKPKD Tapsel Sangat Berperan Untuk Menanggulangi Kemiskinan

/ Selasa, 29 Oktober 2019 / 17.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Tapanuli Selatan sangat berperan untuk menanggulangi kemiskinan dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat. Hal itu disampaikan Wabup Tapsel selaku Ketua TKPKD Tapsel yang diwakili Sekda Tapsel Parulian Nasution, saat membuka rapat koordinasi kebijakan dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2019 yang didampingi Kadis Sosial Nurdin Pane dan Sekretaris PMPD Mara Tinggi, di aula Kantor Bappeda, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (29/10/2019).

Sekda Tapsel Parulian Nasution dalam sambutannya mengatakan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para Kepala Desa, para tenaga ahli, tenaga pendamping desa, koordianator PKH, seluruh pendamping sosial dan seluruh peserta baik dari jajaran OPD yang juga sebagai anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang bersedia hadir untuk mengikuti rapat koordinasi ini.

Rapat koordinasi ini dilakukan untuk peningkatan penguatan kelembagaan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD) melalui optimalisasi peran dan fungsi keanggotaan TKPKD untuk meningkatkan motivasi dan komitmen segenap pemangku kepentingan untuk memberikan kontribusi terhadap upaya penanggulangan kemiskinan sehingga upaya mensejahterakan masyarakat segera terwujud.

Kebijakan penanggulangan kemiskinan ini sesuai dengan Perpres No. 96 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres No. 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.

Penanggulangan kemiskinan menjadi agenda prioritas pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan juga merupakan salah satu tujuan utama pembangunan global sebagaimana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah meluncurkan program pembangunan berkelanjutan yang diberi nama sustainable development goals (SDG'S) yang dimulai dari tahun 2015 - 2030, menggantikan program sebelumnya millennium development goals (MDGS) yang selesai pada akhir tahun 2015.

“Saya melihat masih tingginya jumlah penduduk miskin Kabupaten Tapsel sebagaimana berdasarkan data yang telah dipublish oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa tahun 2015 memperlihatkan bahwa jumlah penduduk miskin di  Kabupaten Tapsel mencapai sebesar 11,37 persen, pada tahun 2016 berjumlah 11,14 persen mengalami penurunan sebesar 0,23 persen, pada tahun 2017 sebesar 10,60 yang mengalami penurunan sebesar 0,54 persen, kemudian pada tahun 2018 sebesar 9,16 persen menurun sebesar 1,44 persen dengan angka absolut sekitar 25.630 jiwa."

Demikian juga halnya dengan indeks keparahan kemiskinan adalah sebesar 0,32 persen, dengan capaian ini Kabupaten Tapsel berada diposisi yang cukup baik, karena dari 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut, angka kemiskinan di Kab. Tapsel menduduki peringkat ke 13 terendah diantara beberapa Kabupaten/Kota lainnya, ungkap Sekda.

Lanjut Parulian, peran dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan instansi lainnya sangat di perlukan, guna untuk menyelesaikan akar permasalahan dalam mengatasi kemiskinan di Kabupaten Tapsel.

"Untuk itu, Sekda berharap melalui kegiatan ini kiranya dapat mendorong terwujudnya koordinasi dan pengendalian program kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat demi terwujudnya masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera,” harap Parulian.

Sebelumnya Sekretaris Bappeda Tapsel Irwansyah Harahap dalam laporannya menjelaskan, adapun dasar pelaksanaan rapat koordinasi kebijakan dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Tapsel tahun 2019 berdasarkan UU No. 25 tahun 2004, UU No. 11 tahun 2005, Perpres No. 166 tahun 2014, Perpres No. 96 tahun 2015 perubahan atas Perpres No. 15 tahun 2010, Inpres No. 3 tahun 2010, Permendagri No. 42 tahun 2010, dan Keputusan Bupati Tapsel No. 188.45/481/KPTS/Tahun 2017, jelasnya.

Adapun tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk peningkatan koordinasi dan sinkronisasi percepatan penanggulangan kemiskinan daerah Kab. Tapsel, evaluasi pelaporan pencapaian target indikator kemiskinan untuk tahun 2019 dan tersusunnya rencana aksi penanggulanan kemiskinan daerah untuk tahun rencana 2020, terang Irwansyah.

Sedangkan pelaksanaan rakor ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, pada tanggal 29 Oktober 2019 bertempat di aula Bappeda Kab. Tapsel dengan peserta dari semua OPD sebagai anggota tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, para Kades, tenaga ahli, pendamping desa, koordinator PKH dan tenaga pendamping sosial. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: