Anggota DPD RI Minta Polisi Usut Pangkalan Gas Yang Jerat Mursyidah

/ Selasa, 05 November 2019 / 19.12.00 WIB
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma (tengah)| Foto: PS|Dahlan

POSKOTASUMATERA.COM| Lhokuksukon Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma meminta aparat kepolisian untuk kembali mengusut pangkalan yang melaporkan Mursyidah atas dugaan perusakan pangkalan gas elpiji 3 Kilogram di Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Sehingga Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019)  memvonis Mursyidah Janda miskin asal Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dihukum tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan, tidak ditahan dengan catatan tidak melakukan tindak kejahatan selama enam bulan ke depan.

“Kita akan segera menyurati Polda Aceh, untuk membuka lagi kasus tersebut atas dugaan penimbunan gas bersubsidi dipangkalan itu, karena sudah banyak merugikan masyarakat dan negara, sehingga kita meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penimbunan gas yang dilakukan oleh pemilik pangkalan,” kata Haji Uma usai sidang pamungkas, Selasa (5/11/2019).

Berdasarkan hasil advokasi, pangkalan itu sudah beroperasi sejak tahun 2013 hingga 2018 dan menurut pengakuan Mursyidah yang pernah bekerja dipangkalan itu terjadi sering melakukan kecurangan dipangkalan itu dengan modus mencabut tutup yang di segel, saat datang warga mengatakan gas sudah habis.

“Dari informasi yang kita dapat dipangkalan itu juga pernah melakukan pelanggaran sehingga izin operasinya dicabut oleh pihak Pertamina. Pencabutan izin itu menunjukan pembuktian yang valid bahwa adanya kesalahan yang dilakukan pihak pangkalan. Jadi tidak ada alasan jika disebut tidak cukup barang bukti,”terangnya.(DA)
Komentar Anda

Terkini: