Dua Tersangka Ditangkap,4 DPO Berhasil Ditangkap Polres Labuhan Batu Terkait Pembunuhan Aktivis Lingkungan Hidup

/ Selasa, 05 November 2019 / 17.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Personil Sat Reskrim Polres Labuhan Batu bekerja sama dengan Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan aktivis lingkungan hidup Maratua Parasian Siregar alias Sanjai dan Maraden Sianipar yang mayatnya ditemukan di dalam parit bekoan Perkebunan Sawit KSU Amelia dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu pada Rabu (30/10) sekira pukul 16.00 wib.

Dua dari enam tersangka ditangkap dari rumah masing-masing pada Selasa (5/11) sekira pukul 01.00 wib yakni, Victor Situmorang als Pak Revi (49) warga Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu dan Sabar Hutapea als Pak  Tati (50) warga Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.


Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP.Nainggolan ketika dikonfirmasi kepada wartawan membenarkan penangkapan dua dari enam terduga tersangka pembunuhan tersebut.

"Vicktor Situmorang alias Pak Revi dan Sabar Hutapea als Pak Tati bersama-sama memukul kedua korban dengan kayu balok sepanjang 1 meter lalu memasukkannya ke parit bekoan," terang MP.Nainggolan.

Mantan Kapolres Nias Selatan itu mengatakan, motif dari pembunuhan itu diduga dendam terkait lahan kebun kelapa sawit.

"Untuk sementara, motifnya  dendam soal lahan kebun sawit. Penyidik masih melakukan pendalaman. Kedua tersangka  masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Maratua Parasian Siregar diketahui sebagai aktivis dan wartawan sedangkan Maraden Sianipar merupakan mantan Caleg dari Nasdem. Barang bukti yang disita 1  unit sepeda motor honda Revo 110  BK 5185 VAB warna hitam.

Dijelaskan Nainggolan, mayat kedua korban ditemukan pada Rabu (30/10) pukul 17.45 wib. Namun sebelumnya, pada Selasa (29/10) sekira pukul 16.00 wib, saksi Burhan Nasution datang ke Polsek Panai Hilir melaporkan kalau sepeda motornya jenis Honda Revo BK.5185VAB, dibawa Maraden Sianipar bersama Martua Parasian Siregar als Sanjai.

"Alasan keduanya meminjam sepeda motor Burhan Nasution untuk melihat kebun sawit nya yang melalui perk. Sawit KSU AMELIA di Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu," katanya.

Karena keduanya tidak kunjung pulang, sambung Nainggolan, akhirnya pada Rabu (30/10) sekira pukul 12.00 wib,  Burhan Nasution melapor ke Polsek Panai Hilir untuk membantu melakukan pencarian terhadap kedua korban.

Setelah dilakukan pencarian sekira pkl. 17.45 wib korban Maraden Sianipar  ditemukan didalam parit bekoan dibelakang gudang perkebunan. Sawit KSU Amelia dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek pada bagian kepala belakang, luka robek pada bagian leher, pipi kiri, siku kiri dan nyaris putus, luka robek pada bagian punggung yang diduga telah dibunuh. Lalu, mayat kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk otopsy.

Setelah  mayat ditemukan, Polres Labuhan Batu bersama Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi lalu menangkap kedua tersangka dari rumah masing-masing.

"Setelah diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatan nya sebagai pelaku pembunuhan dan mereka yang melakukan pembunuhan tersebut sebanyak 6 orang. Empat tersangka lagi masih DPO," jelas Nainggolan menambahkan para tersangka dipersangkakan  dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: