KPK Diminta Ambil alih dugaan Gratifikasi Transferan keterkaitan MS Pada Proyek RS.Type C diJalan Kartini

/ Jumat, 01 November 2019 / 17.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu GM Pekat IB Air Joman  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mengambil alih proses dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Mantan Ketua DPRD (MS) pada Tahun 2016.

Hal itu diungkapkan,Saufi Simangunsong didampingi Sekjend nya,Arhamsyah SH kepada wartawan mengatakan ,Sabtu(1/11/2019) dengan adanya bukti Transferan Rekanan melalui salah satu Bank kepada Oknum mantan Ketua DPRD(MS)diketahui diduga menerima dana itu untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan awal Rumah Sakit Type C Kota Tanjungbalai yang berada dijalan Kartini .

Untuk itu ,GM Pekat IB Air Joman meminta KPK untuk mengambil alih dan menelusuri kasus dugaan Gratifikasi Fee Proyek Transferan haram ini. Ucap Saufi.

Sementara itu, ketua Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Kabupaten Asahan,Adi Chandra Pranata SH saat dikonfirmasi mengatakan dengan tegas apabila benar adanya dugaan Gratifikasi itu terjadi ,Maka hal itu untuk dapat  ditindak lanjuti.

Karena Gratifikasi Merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Walaupun hingga sekarang masih belum ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.

Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.Beber Adi Chandra SH.


Lebih lanjut Adi Chandra SH mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)untuk memproses melakukan penyelidikan kasus itu secara profesional dan transparan nanti nya . Langkah itu menurutnya penting diambil agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Jika sudah ada orang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana, maka harus segera dilakukan penyelidikan dan ditangkap untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai menimbulkan spekulasi bermacam-macam di masyarakat,” ujar Adi Chandra.

Menurut Saufi ,dalam waktu dekat mereka akan melaporkan berkas bukti dugaan Gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya,dikutip dari tribun -,Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai, Zulkarnain Amrullah diadili di Pengadilan Negeri (PN)Medan, (27/9/2018).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungbalai Zulkarnain Amrullah Seyogyanyaia sebagai orang yang mendukung terciptanya kesehatan warga Tanjungbalai ia justru menggerogoti pembangunan Rumah Sakit Type C yang bersumber dari dana APBD sebesar Kota Tanjungbalai TA 2015 sebesar Rp 3,5 miliar.

Agenda putusan yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan siang itu, Majelis Hakim yang dipimpin Mi'an Munthe memutus Zulkarnain Amrullah bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Mengadili terdakwa Zulkarnain Amrullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Mian Munthe, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sama sekali tak bergeser dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai, Yosep Antonius. Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Perbuatan terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yaitu Dedi Hermawan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,013 miliar.

Diketahui dalam dakwaan Zulkarnain Amrullah, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian terdakwa menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan memenangkan PT Care Indonusa dalam hal ini Direkturnya Dedi Hermawan sebagai pemenang lelang. Sedangkan dua perusahaan lain digugurkan.

Ternyata dalam pengerjaan proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Medan, bahwa progres pekerjaan adalah 41,03%. Jaksa menemukan kekurangan volume bahan baku yang seharusnya terpasang dalam pelaksanaan pembangunan RS Type C Tanjungbalai.

Kemudian CCO (Contract Change Order) dilaksanakan, Namun terdapat beberapa bagian perkerjaan yang tidak dikerjakan dalam pekerjaan lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Type C tersebut, belum selesai dikerjakan oleh PT Care Indonusa.

Bahwa terdakwa Zulkarnain Amrullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui CCO yang tidak memiliki dasar pertimbangan / perhitungan teknik, menyetujui pembayaran kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai aktual terpasang dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Putusan tersebut resmi melempar Zulkarnain Amrullah ke jeruji Lapas Klas IA Tanjunggusta dan melepaskan status PNS-nya di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Lain hal nya,Dokument yang dikutip dari Kompasiana  Minggu (1/4) ,Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan Zullikar Tanjung, dalam keterangan persnya kepada wartawan usai penangkapan mantan Kadis PU kota Tanjungbalai, menyebutkan, ZA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Type C.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka ZA menghilang dari kantornya selama enam bulan. Karena ZA tidak ditemukan maka yang bersangkutan dimasukkan didalam DPO. Dan baru ditemukan pada Minggu dikediaman mertuanya.

Keterangan Kejari dihadapan wartawan lebih lanjut mengatakan ZA adalah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan lanjutan RSUD Tyfe C tersebut dengan biaya tambahan sebesar Rp 3,5 milyar. Pada tahun anggaran 2015. Dimana dalam pelaksanaannya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar Rp 1,1 milyar.

Dalam kasus ini, menurut Kejari Tanjungbalai Asahan, ZA akan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya secara intensip selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak tanggal 2 hingga tanggal 21 April 2018. Saat ini ZA sebagai tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pulau Simardan kota Tanjungbalai.

Sebelum ZA ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tanjungbalai Asahan telah melakukan penahanan terhadap kontraktor yang menangani pembangunan RSUD tersebut yakni D selaku Direktur PT Care Indonusa. D sekarang sedang menjalani proses persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan Sumatera Utara.

Mengenai adanya aliran dana yang diberikan oleh D selaku rekanan yang menangani pembangunan RSUD tersebut kepada MS mantan Ketua DPRD kota Tanjungbalai, yang sekarang sebagai Walikota Tanjungbalai, Kejari Tanjungbalai Asahan, tidak banyak berkomentar. Menurutnya, mengenai adanya aliran uang haram kerekening MS, masih dalam penyelidikan dari kebenaran impormasi yang beredar.

Sampai berita ini diterbitkan,MS belum dapat dikonfirmasi untuk menjawab dugaan ini tersebut .
(PS/Tim).
Komentar Anda

Terkini: