Puluhan Sertifikat Rumah Warga di Perumahan Gowa Pelita Mas Belum Diberikan,OPM Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran di Kantor BTN Makassar

/ Rabu, 18 Desember 2019 / 05.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MAKASSAR-Warga di Perumahan BTN Gowa Pelita Mas desa Taeng merasa kesal, sertifikat rumahnya belum bisa diambil, walau sudah lunas bertahun-tahun,menurut keterangan warga setempat sedikitnya ada 40 debitur di bank BTN yang sertifikatnya sampai sekarang belum bisa diambil, padahal pelunasan telah dilakukannya bahkan ada yang sudah 6 tahun telah menyelesaikan kewajibannya di bank BTN kantor cabang Makassar tersebut.

Perihal ini pernah dipersoalkan oleh warga perumahan dan sebagai bentuk aksi protes terhadap pihak Bank BTN, warga Perumahan Gowa Pelita Mas ramai ramai mendatangi kantor Bank BTN di jl. Kajaolalido no. 4 Makassar, dan dilakukan pertemuan dengan pihak bank, pihak pengembang serta warga terkait.

Dari pertemuan itu, ditemukan sebanyak 151 debitur pada projek Perumahan Gowa Pelita Mas, dengan sertifikat 39 diantaranya dalam bentuk pecahan dan 122 masih dalam bentuk induk. Sebagaimana tertera pada berita acara Pertemuan dengan pihak bank dan pengembang serta notaris pada April lalu.

Dalam pertemuan tersebut juga, disepakati bahwa dalam jangka waktu 8 bulan, proses sertifikat warga selesai dan diberikan kepada yang berhak, namun hingga usai 8 bulan, tak kunjung rampung pengurusan sertifikat tersebut.

Menanggapi persoalan ini, warga yang merasa dibohongi menyesali, bahkan menyayangkan perihal interval waktu yang diberikan cukup lama, bahkan bertahun tahun, setelah proses pelunasan.
"Sudah ada yang 6 tahun hingga detik ini belum keluar sertifikatnya. Kok bisa?, Setelah itu masih saja minta waktu 8 bulan, nah sampai sekarang juga belum". Ungkap salah satu warga yang minta diinisialkan namanya.

Lanjutnya,
"Kewajiban sudah kami selesaikan, bahkan terlambat saja kami di telfon kiri kanan, ditagih seperti apa lah" sesal RJ, membandingkan tingkah pihak bank saat ada keterlambatan pembayaran oleh nasabah.

Jendral ketua Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) Agung Purba Latowu cukup geram dengan pemberitaan di media terkait persoalan ini.

Beberapa warga yang telah dirugikan dalam hal ini telah menyampaikan kepada kami agar kami melakuakan advokasi terkait dengan persoalan
tersebut dan sesuai dengan hasil konsolidasi malam ini bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi Unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Bank BTN Cabang Makassar di Jln. Kajaolalido No. 4 Makassar.

Telah jelas diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab III pasal 4 tentang Hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa serta hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,hal ini yang semestinya harus diperhatikan oleh pihak Bank agar dilaksanakan sesuai dengan amanat UU bukan dengan sebaliknya dengan melakukan hal-hal yang dapat mencederai dan bertentangan dengan hukum.cetus Agung.(PS/IBE)
Komentar Anda

Terkini: