Siapakah 13 Orang Yang Diamankan di KTV Hotel Tresya? Masih Jadi Pertanyaan Dari Aktivis BRANTAS

/ Senin, 09 Desember 2019 / 08.13.00 WIB
Ket Foto:Ketua Aktivis BERANTAS TB.Asahan,Martinus Lases SH mempertanyakan siapa 13 orang yang diamankan di Hotel Tresya.[POSKOTA/SAUFI]

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Menjadi pertanyaan siapa mereka yang diamankan dari KTV Cantik,Hotel Tresya Kota Tanjungbalai pada Jum'at Sore lalu,(6/12).hal ini mendapat tanggapan dari salah satu Lembaga Pemuda Aktivis dari Barisan Rakyat Anti Penindasan(BRANTAS)Tanjungbalai-Asahan.

Ketua Umum BRANTAS,Martinus Lase SH,Minggu,(8/12/2019)mempertanyakan terkait pengamanan yang dilakukan oleh pihak Polres kota Tanjungbalai terhadap 13 orang di salah satu KTV hiburan malam di Hotel tresya itu.

Seperti hasil rilis dari Polres kota Tanjungbalai menyatakan bahwa yang 13 orang tersebut 9 diantaranya positif mengkonsumsi narkoba dan 4 nya negatif tidak mengkonsumsi narkoba.

Martin SH,sangat menyayangkan sikap pihak Polres kota Tanjungbalai dalam hal ini  yakni satnarkoba Polres kota Tanjungbalai tidak melakukan penahanan dikarenakan kepada 13 orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi alat bukti.

Dan Ditambah lagi dengan sikap  pihak Polres kota Tanjungbalai yang kurang transparansi dalam memaparkan dan menjelaskan nama-nama/ inisial siapa saja 13 orang yang diamankan di KTV hotel tresya tersebut. Tegas Martin SH menyikapi itu kepada wartawan .

Dan Ditambah lagi dengan hasil informasi yang kita dapatkan bahwa diduga  dari 13 orang tersebut ada beberapa orang di antaranya anak dibawah umur serta masih berstatus sebagai pelajar yang ikut menikmati kegiatan hiburan malam di KTV hotel tresya tersebut. Cetus Ketua BRANTAS

Sedangkan Beberapa bulan yang lalu , Forkopimda kota Tanjungbalai termasuk Polres Tanjung Balai saat mengeluarkan izin hiburan malam di Hotel Tresya Tanjungbalai tersebut, ada berapa poin kesepakatan/komitmen yang dilakukan oleh pemilik Hotel tresya,Salah satu diantaranya ialah tidak ada peredaran narkoba, tidak ada menjual minuman keras yang mengandung alkohol diatas 5%, dan tidak ada prostitusi, serta jam waktu tutup KTV sampai dengan jam 24 WIB kecuali malam minggu sampai jam 1 WIB, tidak dibenarkan anak dibawah umur untuk masuk ke KTV/Pub dan lain-lain.

Pernyataan itu disebutkan, apabila salah satu poin komitmen tersebut dilanggar oleh pengusaha maka pemerintah kota Tanjungbalai akan mencabut izin hiburan malam hotel tresya tersebut.Sebut Martin SH menyikapi perjanjian dengan pemerintah Kota

Maka dari hal tersebut menandakan pihak hotel sudah melanggar poin-poin kesepakatan tersebut dan Polres kota Tanjungbalai sebagai bagian dari Forkopimda.

"Maka dari hal tersebut kami meminta kepada pemerintahan Kota Tanjung Balai untuk mencabut izin hotel tresya serta meminta kepada Polres kota kota Tanjungbalai untuk memberikan penjelasan yang akurat terkait tidak ditahannya 13 orang yang diamankan di KTV hotel Tresya". Tegas Martin SH

Memberikan penjelasan nama-nama atau inisial 13 orang tersebut kepada Ada hal layak publik(Media) agar tidak menjadi pertanyaan terus menerus,Ada Apa ini?. Beber Martin

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH sebelumnya mengutarakan permohonan maaf untuk fhoto tidak dapat dipublikasikan sehubungan perkaranya tidak duduk (Non Pidana)untuk menjaga Privasi yang bersangkutan. Sebut KasatNarkoba.

Mengenai pertanyaan wartawan lainnya,berharap pak KasatNarkoba bersedia merilis inensial dan umur ke 13 yang diamankan itu sampai saat ini belum mendapat balasan.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: