Jack Warga Pematang Pasir Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

/ Selasa, 28 Januari 2020 / 20.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka kasus narkoba di Jalan Pematang Pasir, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada poskota, Selasa (28/1/2020) mengatakan Ishak Panjaitan (33) atau yang kerap disapa Jack warga Pematang Pasir, Teluk Nibung ini tidak berkutik setelah tim Sat Narkoba polres menangkapnya.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Pematang Pasir Linkungan V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan "Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 selanjutnya petugas melakukan metode under cover buy untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," sebut AKBP Putu Yudha 

Sambungnya lagi, pada saat diamankan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 gram, Uang tunai sebanyak Rp.50.000,- , 1 (satu) buah handphone merk  samsung warna hitam dan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan kosong.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya.

Untuk barang bukti dan tersangka  di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka mendekam di sel Tahanan Polres Tanjungbalai dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 SUBS No.35, 112 ayat 2 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: