Kombes Yemi Mandagi Bantah Soal Penolakan Konfirmasi Terhadap Wartawan

/ Kamis, 16 Januari 2020 / 09.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG Baru-baru ini, beredar pemberitaan soal pernyataan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi yang menolak diwawancarai atau tidak mau menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak berkompetensi serta media yang belum terverifikasi di Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu pun angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp nya, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Itu keliru bang, yang saya maksudkan adalah masalah legalitas media (terdaftar) dan wartawannya (surat tugas dan kartu tanda pengenal wartawan)," jelasnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak membatasi dan menutup diri terhadap media yang melakukan konfirmasi.

"Konfirmasi itu memang harus, apalagi tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat banyak melalui pemberitaan nya. Namun, ada kode etik yang harus diikuti diantaranya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sesuai isi berita agar berimbang dan tidak memihak," paparnya.

Masih kata perwira berpangkat tiga melati emas dipundaknya ini, ia menegaskan bahwa statement nya yang dimuat di salah satu surat kabar terbitan medan tersebut tidak benar.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemberitaan itu salah dan tidak benar saya menyatakan hal tersebut. Mohon kepada rekan media agar bijak dalam menulis berita dan tidak mengada-ada," tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, melalui salah satu Surat Kabar Harian di Medan, Rabu (8/1/2020) lalu, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebutkan bahwa pihaknya menolak diwawancarai atau tidak mau menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak berkompetensi serta media yang belum terverifikasi di Dewan Pers.

Pernyataan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi itu, langsung mendapat respon dari Ketua DPD SPRI Provinsi Sumatera Utara Devis Karmoy. Pernyataan Yemi Mandagi dinilai Ketua DPD SPRI Sumut, telah mencederai dan melukai semangat Reformasi 1998 yang melahirkan kemerdekaan berpendapat di negeri ini.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: