Masyarakat Desa Sidodadi Batang Kuis Minta PTPN2 Perlihatkan Sertifikat HGU Asli Area Kebun Bandar Klippa

/ Jumat, 24 Januari 2020 / 09.26.00 WIB
  

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-  Masyarakat Batang Kuis minta  Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 untuk dapat memperlihatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) asli areal Kebun Bandar Klippa kepada masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang

Masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang menyampaikan permintaan tersebut pada pertemuan sosialisasi pemberian tali asih di Aula Kantor Kebun PTPN2 Bandar Klippa, Batang Kuis, Senin (20/1/2020).

Hadir dalam pertemuan lanjutan tersebut, Kapolsek Batang Kuis, Danramil, Pejabat Pengukur Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, dan unsur tim mediasi sosialisasi dan kuasa hukum PTPN2, serta masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. 

Julheri Sinaga SH selaku kuasa hukum masyarakat Pasar 6, Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang menyebutkan, pihaknya tidak mengerti dasar apa sosialisasi pemberian tali asih yang disampaikan PTPN2 terkait areal lahan yang di kuasai masyarakat Kelompok Tani Swadaya Masyarakat masuk di areal kebun dengan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang aktif hingga 2028.

"Kita meminta pihak PTPN2 untuk memperlihatkan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang asli, pihak PTPN2 tidak bisa memperlihatkan. Malah yang diperlihatkan yang foto copy yang masih kosong arsiran keberadaan Desa Sidodadi, Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Seakan-akan peta Sertifikat HGU Nomor : 113 itu mengklaim Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis tersebut adalah HGU," papar Julheri Sinaga. 

Disebutkan Julheri, pihaknya sangat kecewa dengan undangan pihak PTPN2. Karena, dikatakan Julheri, tindakan yang dibuat PTPN2 selama ini terkesan seperti Belanda menjajah Indonesia. 

"Masyarakat ditakut-takuti, difotoi, bawa drown seakan-akan mereka melakukan intimidasi. Padahal sebenarnya tidak ada yang rumit bagi kami. Seumpamanya memang areal lahan yang di kuasai dan diusahai masyarakat Kelompok Tani Swadaya Masyarakat masuk dalam HGU Nomor : 113 dan diterbitkan secara sah, sebenarnya masyarakat tidak perlu diberi tali asih. Sudah seharusnya masyarakat yang membongkar membersihkan sendiri dan memberikannya kepada PTPN2," tegasnya. 

Julheri mengungkapkan, masyarakat yang hadir dalam pertemuan sosialisasi pemberian tali asih tersebut tidak ada yang pernah melihat dan diperlihatkan Sertifikat HGU Nomor : 113 tersebut. "Ini menjadi persoalan. Sudah lah tidak bisa memperlihatkan HGU nya. Kalaulah sah HGU tersebut, apakah sah penerbitannya.  Jangan-jangan ini hanya kamuplase semua," ketusnya. 

Kenapa kamuplase, disebutkan Julheri, dari foto copy yang disampaikan kepada masyarakat menyatakan HGU Nomor : 113 berakhir tahun 2028 seluas 1.119 hetare (Ha). Persoalannya, yang menerbitkan Sertifikat HGU BPN Deli Serdang. Pertanyaannya, kata pengacara berambut gondrong itu, boleh tidak BPN Deli Serdang menerbitkan sertifikat diatas 200 Ha. 

"Ini seluas 1.119 Ha tidak boleh diterbitkan BPN Deli Serdang. Secara hukum menurut hemat saya, itu tidak sah. Kita menilai dalam hal ini tidak ada itikad baik PTPN2 ini. Untuk itu kita mendampingi masyarakat dalam upaya hukum terhadap tindakan PTPN2 tersebut. Kami juga berharap PTPN2 mengajukan gugatan. Kan tidak rumit. Kalau sudah perintah pengadilan, siapa sih yang bisa menolak," sebut Julheri.(PS/SAHALA)
Komentar Anda

Terkini: