Menilik Penerapan Perma No. 2 Tahun 2012 Dalam Proses Hukum Perkara Tipiring

/ Rabu, 01 Januari 2020 / 02.48.00 WIB

Ilustrasi


POSKOTASUMATERA.COM-Publik pernah dikejutkan dengan beredarnya video penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum penegak hukum terhadap ibu dan anaknya di sebuah mini market di daerah Pangkal Pinang. Permasalahannya klasik, korban penganiayaan melakukan pencurian di dalam mini market tersebut.

Oknum inipun langsung bergerak cepat. Oknum yang melakukan penganiayaan telah ditindak, dan saat ini sedang diusut dugaan tindak pidananya. Begitu juga terhadap ibu yang melakukan pencurian telah disidang dengan acara cepat dan divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang No. 19/Pid.C/2018/PN. Pgp., tanggal 13 Juli 2018.
  
Menilik penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam proses hukum tindak pidana ringan maka Pasal 205 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa “Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Mengenai batas nilai kerugian atau jumlah denda dalam perkara tipiring, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang pada pokoknya mengatur bahwa batas nilai kerugian dalam perkara tipiring adalah maksimal sebesar Rp2,5 juta, dan  terhadap perkara yang ancaman hukuman pidananya maksimal tiga bulan penjara atau pidana denda, maka terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan cepat, selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

Perma tersebut dikeluarkan sebagai respon terhadap beberapa ketentuan di dalam KUHP terkait batas nilai kerugian dan denda, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini. Perma ini juga ditujukan untuk menghindari terjadinya penumpukan perkara di Mahkamah Agung serta menghindari penerapan pasal-pasal kejahatan biasa dalam kasus kejahatan ringan, yang pelakunya tidak perlu ditahan dan tidak perlu diajukan upaya hukum kasasi. Pemeriksaannya dilakukan dengan acara cepat seperti diatur Pasal 205-211 KUHAP dan dimungkinkan penyelesaian di luar pengadilan (damai).

Sebagai tindak lanjutnya, pada bulan Oktober 2012, Mahkamah Agung bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemenkumham telah membuat Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012. Nota Kesepahaman ini untuk restorative justice (pemulihan keadilan), terutama untuk kasus pidana anak dan pidana ringan dengan nilai denda atau nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.

Pengalaman LBH Mawar Saron Jakarta dalam kurun waktu 3 bulan terakhir saja, telah terdapat 2 buah kasus yang seharusnya diproses dengan mekanisme penanganan tipiring. Namun ternyata tidak dilaksanakan, dimana pihak kepolisian maupun kejaksaan memproses kasus tersebut sebagaimana layaknya kejahatan biasa, bahkan pelakunya ditahan.

Contohnya Perkara No.: 782/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Winda Ayu Antika Sari. Pelaku ditangkap dan ditahan sejak tanggal 10 Febuari 2018 karena diduga melakukan penadahan dengan nilai kerugian sebesar Rp1.000.000. Pelaku akhirnya di keluarkan dari tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 6 Juni 2018 (tapi sudah ditahan selama 4 bulan), yang mengabulkan eksepsi penasihat hukum dari LBH Mawar Saron yang menyatakan perkara tersebut adalah kasus tipiring.

Begitu juga dengan Perkara No.: 854/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Herwandi yang sebelumnya ditangkap dan ditahan sejak tanggal 08 Maret 2018, karena kasus Penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp600.000, yang dikeluarkan dari tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 10 Juli 2018 (tapi sudah ditahan selama 4 bulan). Hal ini dilakukan setelah Majelis Hakim perkara a quo mengabulkan Eksepsi Penasihat Hukum dari LBH Mawar Saron yang menyatakan Perkara tersebut adalah kasus tipiring.

Sangat mungkin kasus-kasus serupa masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang menyebabkan pelaku tipiring yang seharusnya diperlakukan adil dan tidak perlu ditahan, justru telah mendapat ketidakadilan dengan proses hukum yang tidak semestinya.

Oleh sebab itu dibutuhkan komitmen dari segenap aparat penegak hukum untuk melaksanakan aturan tipiring dengan konsisten. Khususnya agar pemeriksaan dilakukan dengan proses cepat dan tidak perlu dilakukan penahanan terhadap pelaku, tanpa perlu menunggu adanya “perlawanan” dari pihak pelaku atau kasusnya sampai terekspose di media.

Hal ini penting karena (1) Pelanggaran terhadap Perma Tipiring dan Nota Kesepahaman tentang Tipiring yang dibuat oleh Mahkamah Agung bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemenkumham, justru akan mencoreng nama baik institusi penegak hukum, (2) Penahanan terhadap pelaku tipiring merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena telah merampas kemerdekaan seseorang dengan sewenang-wenang, (3) Pelaku tipiring yang ditahan justru akan membebani dan merugikan Negara (Rutan dan Lapas), sebab biaya untuk mengurus tahanan di Lapas atau Rutan tidak murah, (4) Menghindari semakin menumpuknya isi penghuni rutan, (5) Pelaku tipiring justru potensial terkontaminasi dengan pelaku kejahatan-kejahatan berat lainnya, dan (6) Menghindari timbulnya trauma pada pelaku tipiring karena hak-hak hukumnya telah dilanggar.

Bagaimanapun juga, kita tentu sepakat pelaku kejahatan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Namun memproses sebuah kejahatan ringan dengan pelanggaran hukum justru akan menimbulkan sebuah kejahatan yang lebih besar lagi, yang ironisnya hal tersebut dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya sendiri. (##)

Penulis : Ditho H.F. Sitompoel, SH., LL.M merupakan Advokat dan Direktur LBH Mawar Saron Jakarta.
  

Komentar Anda

Terkini: