Ombudsman Perwakilan Banten Kawal dan Awasi Pelaksanaan PTSL

/ Rabu, 29 Januari 2020 / 12.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BANTEN-
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil pada 16 Januari 2020 lalu

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Banten, Ketua DPRD Banten dan Forkompimda lainnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN menyerahkan 2946 sertifikat tanah kepada warga Banten di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Sofyan menekankan pentingnya sertifikat tanah untuk mencegah sengketa dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan program seritifikasi tanah dapat selesai pada 2025.

Ia menuturkan, sertifikat yang diserahkan menjadi aset yang hidup dan mampu membangun masyarakat yang berpartisipatif serta mandiri berwirausaha. Sebab, sertifikat tanah gratis dari Pemerintah boleh digunakan untuk jaminan pinjaman.

"Tapi, ingat pinjaman kreditnya harus dilunasi agar sertifikat tak berpindah tangan," tuturnya.

Sementara Kepala BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan awal 2020 ini menberikan 2946 sertifikat tanah kepada masyarakat. Kita mulai menyapa masyarakat supaya sukses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020-2023 bisa kita capai," ungkapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Dedy Irsan menyambut baik upaya-upaya yg dilakukan pemerintah melalui BPN dan khususnya BPN Banten agar masyarakat memiliki sertifikat tanah melalui progran PTSL tersebut.

Ombudsman akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSL tersebut di Wilayah Provinsi Banten

Tujuan nya untuk memastikan PTSL yang merupakan program prioritas pemerintah tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, baik dari sisi jangka waktu diperolehnya sertifikat tersebut, biaya, persyaratan serta sistem mekanisme prosedur pengurusan sertifikat tersebut hingga sertifikat tersebut selesai dan diserahkan kepada masyarakat ujar Dedy.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: